Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

3 Kasus Dilatari Judi Online di Bali: Pembunuhan di Taman Pancing, M-Banking Pria Denpasar Ini Ludes

Berikut kompilasi peristiwa kriminal di Bali yang dipicu gara-gara kecanduan judi online yang berakhir di penjara, mulai kasus pembunuhan di Taman

Tayang:
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Sugianto terhadap Agus Asmara, Sabtu, 9 November 2024.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin). Kalah Judi Online, Agus Habisi Komang dengan Cutter di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut kompilasi peristiwa kriminal di Bali yang dipicu gara-gara kecanduan judi online yang berakhir di penjara, mulai kasus pembunuhan di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar hingga kasus bobol konter HP dan M-Banking baru-baru ini. 

Dari data yang Tribun Bali himpun, berikut tindak kriminal yang dilatar belakangi oleh judi online mencuat belakangan ini di Provinsi Bali.

Berikut Tribun Bali sajikan tiga berita kriminal yang berhubungan dengan judi online dan berakhir nestapa hingga menewaskan satu orang.

Pembunuhan di Taman Pancing

Pada Kamis, 7 November 2024 lalu, peristiwa pria ditemukan bersimbah darah di bantaran sungai di Taman Pancing Denpasar menjadi perhatian publik.

Semula pria yang tergeletak dengan tertutup selimut itu tidak diketahui identitasnya. Namun setelah melalui penyelidikan mendalam Polresta Denpasar berhasil mengungkap identitas korban.

Pria malang itu diketahui Bernama I Komang Agus Asmara (25) asal Desa Dangin Puri Kauh yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Polisi kemudian mengejar terduga pelaku pembunuhan dan mengarah kuat pada pria bernama Agus Sugianto.

Agus Sugianto (31) akhirnya diringkus, dia ditangkap oleh kepolisian pada Jumat, 8 November 2024 malam di sekitar Legian, Kuta, Badung, Bali.

Dalam pengakuannya pelaku kepada polisi, Agus tega menghabisi Komang Asmara lantaran khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka karena kalah judi online.

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, korban dihabisi pelaku dengan menggunakan pisau cutter.

Pelaku kini terancam dikenakan pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 WITA, tersangka Agus Sugianto menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar.

Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka tanpa seizin dari korban untuk bermain judi online.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara (bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved