Berita badung

Pemkab Badung Buka Lelang Jabatan Sekda, Umur Maksimal 58 Tahun

Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan karena kursi Sekda Badung kosong karena

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan karena kursi Sekda Badung kosong karena ditinggal maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Badung.

Meski sebenarnya sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), namun proses pelelangan jabatan Sekda sudah berjalan.

Diharapkan akan secepatnya ada Sekda Definitif. Kendati demikian, proses lelang di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini menjadi pertanyaan.

Baca juga: Sediakan Ribuan Stok Keping KTP, Disdukcapil Badung Antisipasi Lonjakan Perekaman KTP

Pasalnya lelang jabatan umumnya tidak diperbolehkan saat masa Pilkada. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, saat dihubungi Minggu (10/11) tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui jika Pemkab Badung saat ini telah membuka pendaftaran pengisian jabatan tinggi pratama eselon IIa yakni untuk posisi Sekda Badung

“Iya saat ini ada proses lelang eselon IIa yakni posisi Sekda Badung,” ujar Wijaya.

Pihaknya mengaku, tidak hanya kursi Sekda yang dilelang, namun ada juga pengisian jabatan eselon IIb untuk posisi Kepala Dinas Sosial dan Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

“Jadi untuk jabatan Sekda kemarin baru ditunjuk pejabat sementara istilahnya. Untuk mencari Sekda definitif sekarang harus melalui Lelang,” tegasnya lagi.

Menurutnya, untuk mengikuti lelang jabatan Sekda ada persyaratan yang berbeda dengan eselon IIb.

Jabatan Sekda umur maksimal dari calon pelamar adalah 58 tahun. Kemudian wajib pernah menjabat sebagai eselon IIb atau setingkat Kepala Dinas (Kadis). 

“Diusahakan sudah pernah menjadi Kadis, tetapi tidak ada ketentuan satu atau dua kali Kadis. Minimal di eselon IIb dua tahun,” ungkapnya. 

Baca juga: Kabupaten Badung Terpilih Dalam Program Kabupaten/Kota Anti-Korupsi

Kendati demikian kata Wijaya, jika yang bersangkutan semakin banyak menjadi Kadis atau menjadi Kadis lebih dari satu instansi maka akan lebih bagus.

Sebab dari penilaian yang dilakukan akan mendapatkan nilai lebih tinggi. 

“Pasti lebih tinggi nilainya, karena memiliki pengalaman pasti lebih banyak. Karena untuk menjadi Sekda hampir semua urusan harus diketahui. Jadi sekali menjadi Kadis tidak masalah, tetapi biasanya nilainya lebih kecil, dari pada yang dua kali, tiga kali (menjadi Kadis),” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved