Berita badung

Pemkab Badung Buka Lelang Jabatan Sekda, Umur Maksimal 58 Tahun

Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan karena kursi Sekda Badung kosong karena

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya 

Dalam pengumuman yang tertera di website BKPSDM Badung, sejumlah persyaratan pun telah disampaikan. 

Pendaftaran mengikuti lelang jabatan ini dibuka hingga 20 November 2024. Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi hingga pelantikan pada 16 Desember 2024. 

“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar, mungkin masih mempersiapkan. Mungkin menyiapkan berkas yang diperlukan seperti surat keterangan sehat jasmani rohani sehat bebas Napza dan lain-lain,” papar birokrat asal Kerobokan tersebut. 

Baca juga: Kabupaten Badung Terpilih Dalam Program Kabupaten/Kota Anti-Korupsi

Izin Tertulis dari Mendagri

Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya menjelaskan pelaksanaan lelang di masa Pilkada boleh dilakukan. Hal itu setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga dilakukanlah lelang jabatan untuk Sekda Badung dan dua jabatan lainnya. 

“Itu sebelumnya sudah kami urus, begitu keluar izin Mendagri, juga rekomendasi dari BKN. Karena sekarang komisi ASN fungsinya sebagian dialihkan ke BKN, jadi rekomendasi BKN juga sudah ada baru kami membuka pengumuman,” kata Wijaya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved