Berita Bali

PN Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Flame Spa Dinyatakan Sah

Gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kasus dugaan prostitusi Flame Spa berinisial NKSAS dan NMPS, atas kasus yang diungkap Polda Bali

ISTIMEWA
Kombes Jansen - PN Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Flame Spa Dinyatakan Sah 

PN Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Flame Spa Dinyatakan Sah

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kasus dugaan prostitusi Flame Spa berinisial NKSAS dan NMPS, atas kasus yang diungkap Polda Bali pada 2 September 2024 lalu, kini ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, gugatan Praperadilan terhadap Polda Bali ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 12 November 2024.

Baca juga: Polda Bali Disorot Media Asing Terkait Penyidikan Kasus Flame Spa, Ini Penjelasan Kabid Humas

Para tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Para tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut pihak tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan, namun
pada Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 10.30 WITA telah dibacakan putusan Praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH.

"Dengan bunyi amar putusan bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54 dan bahwa penetapan Tersangka di nyatakan sah," jelas Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali

Amar putusan berikutnya menyatakan bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam 1 peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 Sprint Sidik dan 1 SPDP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Prostitusi Flame Spa, Direktur Mangkir

Dan apabila ditetapkan Tersangka lebih tujuh hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.

Kemudian, bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya Perkap tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah Sah.

Baca juga: Komisaris dan Direktur Flame Spa Mangkir, Pusaran Kasus Prostitusi Jerat Lima Tersangka di Bali

"Berdasarkan fakta-fakta Yuridis hakim memutuskan menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya. 

Polda Bali menegaskan bahwa proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP (Standar Operasional Prosedur) dan undang-undang yang berlaku.

"Dan dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumuntuk segera mendapatkan kepastian hukum," pungkas Kabid Humas Polda Bali. (*)

 

Berita lainnya di Prostitusi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved