Berita Bali

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut penggerebekan Flame Spa di kawasan Seminyak, kini polisi telah menetapkan lima tersangka.

Polda Bali menetapkan dua tersangka baru kasus Flame Spa yakni Direktur dan Komisaris.

Kabarnya, salah satu Bos Flame Spa itu merupakan Selebgram berinisial N memiliki 23 ribu pengikut di Instagram. 

Baca juga: Lolos dari Hadangan Ni Kadek Sulendri, Pria di Buleleng Ditebas Hingga Usus Terburai

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dijumpai Tribun Bali di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 2 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, yakni 1 orang manajer dan 2 receptionis.

Baca juga: KONDISI TERKINI Nissa Vimala, Gadis 21 Tahun yang Dihantam Feroza Kecepatan Tinggi di Buleleng

"Dari proses penyidikan kemarin sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru dari awal 3 tersangka, ada tambahan Direktur dan Komisaris Flame Spa, sudah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali.

Lanjut Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa sampai saat ini kedua tersangka direktur dan komisaris Flame Spa mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Harusnya kemarin dilakukan pemeriksaan, informasi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi, nanti dilakukan langkah lebih lanjut dengan panggilan kedua sebagai tersangka disertai surat perintah membawa," tegasnya.

Sehingga, saat ini baru 3 tersangka yang ditahan Polda Bali, dan 2 tersangka, direktur dan komisaris Flame Spa masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka.

"Dari 5 yang sudah ditahan 3 orang, yang 3 ini sudah pemeriksaan sebagai tersangka, yang 2 sudah pemeriksaan awal saksi.

Digelarkan ternyata kedua orang ini layak dan patut diduga melanggar pidana sesuai pasal yang diterapkan yang tadinya status sebagai saksi, hasil gelar perkara dinaikkan statusnya sebagai tersangka, atau ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jansen.

"Sudah dipanggil sebagai saksi sekarang dipanggil sebagai tersangka, panggilan pertama belum hadir tanpa alasan.

Sekarang ada langkah surat perintah membawa, jadi mau ikut ke Polda Bali atau mau dibawa," imbuh dia.

Mengenai dugaan Flame Spa tersebut milik warga negara asing (WNA) Australia seperti kabar yang beredar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved