Berita Bali

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI 

Kata Kombes Pol Jansen, hal itu masih menjadi bagian dari penyidikan, dan justru dibutuhkan keterangan dua tersangka baru untuk membuktikan dugaan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir. 

"Penetapan itu sudah melalui tahapan dan pembuktian yang ada tentang duagaan keterlibatan maupun tanggung jawab secara pidana.

Terkait WNA yang disampaikan itu didalami tanggung jawab pidananya sejauh mana dan bagaimana mungkin (WNA,-Red) modal penyerta, mungkin PMA (Penanaman Modal Asing), kan tidak boleh yang punya WNA, pemodal penyerta mungkin iya," bebernya. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali saat itu melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024.

Aksi penggerebekan itu terkait adanya dugaan service prostitusi, buntut dari itu, 2 cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup. 

"Untuk prostitusi tarifnya berkisar 2-3 juta, pelanggannya macam-macam ada WNA ada juga WNI, jadi ada 3 cabang, ada 3 lokasi semua ditutup diduga indikasi prostitusi itu, kemarin satu tempat ada 11 perempuan terapis," bebernya. 

Kombes Pol Jansen meminta kedua tersangka yang menjabat sebagai direktur dan komisaris ini segera memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dan justru itu menjadi kesempatan bagi mereka apabila ada dugaan-dugaan dengan bukti yang kuat agar bisa dilakukan pengembangan. 

"Kami Polda Bali minta kepada yang bersangkutan, silakan kalau memang memiliki bukti tidak terlibat silakan diajukan kepada pemeriksaan, jangan bicara di luar seolah-olah menuduh dsan sebagainya," ucapnya.

"Ini saat yang tepat bagi dia, kalau dia punya bukti data, pemeriksaan itu bisa disampaikan dugaan apa saja bukan ngomong ke mana-mana.

Kami imbau sebagai warga negara yang baik dugaan keterlibatan dan ditetapkan sebagai tersangka silakan untuk bisa mematuhi panggilan yang diberikan petugas untuk pemeriksaan," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved