Berita Badung

DIGEREBEK di Kerobokan Badung, Jual Pacar di Media Sosial, Tawar Berhubungan Bertiga

DIGEREBEK di Kerobokan Badung, Jual Pacar di Media Sosial, Tawar Berhubungan Bertiga

istimewa
DIGEREBEK di Kerobokan Badung, Jual Pacar di Media Sosial, Tawar Berhubungan Bertiga 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Nekat jual pacar, Wahyu Dedik Kurniawan (37) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran Sat Reskrim Polres Badung pada Rabu, 13 November 2024.

Pria yang beralamat di Jalan Pidada VII, No 2, Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara itu  diamankan karena melakukan tindak pidana perdagangan orang di media sosial atau akun X.

Mirisnya lagi yang dijual adalah pacarnya sendiri.

Baca juga: ADA APA? PJ Gubernur Bali Tak Tahu Ada MoU Pembangunan Bandara Bali Utara dengan China

Diketahui sang pacar dijual di media sosial dengan tarif Rp. 1.500.000.

Bahkan dalam postingannya di media sosial, pelaku juga membeberkan cara berhubungan, salah satunya dengan cara Threesome (bertiga).

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasusnya menyebutkan bahwa kasus itu terungkap pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 18.00 wita di Jl Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod. Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Baca juga: Anak Histeris Lihat Ibunda Ulah Pati di Jembrana, Curiga Lihat Pintu Dapur

“Jadi berawal dari adanya informasi prostitusi online melalui media sosial akun twitter atau x yang bernama couxxx bxxi @caxxx. Akun ini kita telusuri lebih dalam hingga terungkapnya kasus penjualan orang ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen beserta melaksanakan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut.

“Jadi kita coba berkomunikasi melalui media sosial twitter/X. Ternyata memang benar akun couxxx bxxi @caxxx mempromosikan atau mencari pelanggan untuk diajak melakukan kegiatan prostitusi.

seperti: Swinger, Threesome dan menawarkan korban untuk menjadi model majalah dewasa,” bebernya

Mirisnya lagi, untuk melakukan kegiatan prostitusi online tersebut pelaku mematok harga yang disepakati sebesar Rp 1.500.000.

Kemudian sekitar pukul 17.00 wita pelanggan sudah menunggu di hotel yang sudah disepakati tepatnya di wilayah seminyak jl. Batu belig Kerobokan kelod, Kuta utara, Badung.

Selanjutnya pukul 18.00 wita tim melakukan penggerebekan dan benar telah terjadi kegiatan prostitusi tersebut.

“Saat penggerebekan kita lakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan korban diamankan ke mako Polres Badung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dijual adalah pacarnya sendiri dengan inisial IR.

Bahkan kegiatan prostitusi itu sudah dilakukan 4-5 kali.

“2 unit handphone dan sejumlah barang bukti seperti baju, kondom sudah kami amankan. Sementara motifnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan cara berhubungan seksual Threesome dan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,” jelasnya.

Terkait dengan keseharian pelaku, disebutkan pelaku merupakan pedagang. hanya saja dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan pelaku juga menggunakan narkoba.

“Saat ini pelaku disangkakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” imbuhnya sembari mengatakan kasus akan kami kembangkan lagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved