Berita Jembrana

Jembrana Tetapkan Defisit Anggaran Rp 40 Miliar! Simak Alasannya Berikut Ini

Dia melanjutkan, sehingga pihaknya melakukan pembahasan terkait hal ini dan disepakati nilainya menjadi Rp 40 miliar dari proyeksi awal Rp 95-106 M

istimewa
PERSETUJUAN - Suasana saat Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda oleh Pjs. Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara dengan Pimpinan DPRD Jembrana, Selasa (19/11) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Eksekutif dan Legislatif Jembrana akhirnya sepakat untuk menetapkan nilai defisit anggaran Rp 40 miliar di APBD 2025 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jembrana, Selasa (19/11) kemarin. 

Nilai tersebut sangat jauh berkurang dibandingkan dua tahun sebelumnya atau disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024 tentang batasan komulatif defisit APBD yakni 3,55 persen dari pendapatan daerah yang nilainya Rp 1,1 triliun.

Hal ini tentunya menjadi angin segar untuk keuangan Kabupaten Jembrana di tahun depan mengingat selama dua tahun belakangan ini Jembrana terbebani dengan defisit yang cukup parah. 

Pada pembahasan sebelumnya nilai defisit anggaran diproyeksi mencapai Rp 95-106 miliar lebih. Proyeksi ini kemudian menjadi pembahasan alot antara TAPD dengan Tim Banggar. Sehingga disepakati nilai tersebut.

Baca juga: POLRES Buleleng Musnahkan Ratusan Liter Miras, Narkoba, hingga Knalpot Brong!

Baca juga: TOLAK Permohonan Paspor 3 Calon PMI Non-Prosedural, Ini Kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

“Penetapan (nilai defisit anggaran) ini berkaca dari dua tahun terakhir ini, pelaksanaan APBD tidak berjalan baik karena defisit terlalu tinggi dan pendanaannya tidak mampu meng-cover,” kata Ketua Banggar DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11) kemarin. 

Dia melanjutkan, sehingga pihaknya melakukan pembahasan terkait hal ini dan disepakati nilainya menjadi Rp 40 miliar dari proyeksi awal Rp 95-106 miliar lebih. Nilai tersebut juga sebagai antisipasi keuangan daerah Jembrana ke depannya tidak terulang seperti dua tahun terakhir.

Selain itu, juga  menyesuaikan dengan peraturan yang ada yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2024 tentang batasan komulatif defisit APBD.

“Karena Jembrana menjadi daerah dengan pendapatan sedang, sehingga aturannya defisit di angka 3,55 persen dari pendapatan daerah. Sehingga ditemukan angka Rp 40 miliar tersebut.

Ini jadi gayung bersambut karena adanya peraturan baru tersebut dan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita,” jelas politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana ini.

Ia berharap, ke depannya Jembrana bisa mewujudkan surplus anggaran dengan cara mengelola anggaran dengan baik dan relevan. Sebab, nantinya anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap APBD kita semakin sehat ke depannya, tidak seperti dua tahun terakhir (tidak sehat). Sehingga peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat bisa kita wujudkan,” harapnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved