Berita Bali
TOLAK Permohonan Paspor 3 Calon PMI Non-Prosedural, Ini Kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/11) lalu saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengungkapkan, pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/11) lalu saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Baca juga: BTB Sebut Bali Tak Layak Masuk Daftar Destinasi Yang Harus Dihindari di Tahun 2025
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron:Siapkan Panitia Pengadaan Tanah
Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan namun gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah.
Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Ridha dalam keterangannya pada Rabu (20/11).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.
Ridha Sah Putra menambahkan pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri. (zae)
Makan di Mie Gacoan Teuku Umar Barat Tanpa Hiburan Lagu, Pengunjung Heran Kasusnya |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
PASCA Insiden KMP Tunu Tenggelam, Kemacetan Panjang di Pelabuhan Ketapang, Bikin PO Rugi BBM |
![]() |
---|
PO Juragan 99 dan Gunung Harta Rugi Waktu & BBM, Imbas Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Menuju Bali |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.