Berita Gianyar
Kejari Gianyar Musnahkan Puluhan Gram Narkotika, Salah Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Denda Rp 1 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan puluhan gram narkotika, Kamis 21 November 2024.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan puluhan gram narkotika, Kamis 21 November 2024.
Kegiatan ini disaksikan dan diikuti oleh pihak kepolisian Polres Gianyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak kriminal yang pelakunya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
Baca juga: POLRES Buleleng Musnahkan Ratusan Liter Miras, Narkoba, hingga Knalpot Brong!
Berdasarkan data diterima Tribun Bali dari Kejari Gianyar, benda terlarang yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis yang terhimpun dalam 25 perkara dari bulan Juli sampai November 2024.
Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,14 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 15 handphone yang digunakan para pelaku saat melakukan transaksi.
Terdapat juga sejumlah piranti penyalahgunaan narkotika yang dimusnahkan.
Dalam memusnahkan narkotika ini, kejaksaan melakukan dengan teknik blender.
Yakni, barang haram tersebut dimasukan ke dalam blender yang telah berisi air mineral.
Setiap pejabat, dari kejaksaan, polres, pengadilan dan BNNK mendapatkan kesempatan untuk memblender narkotika ini.
Setelah itu, cairan yang tak memiliki efek lagi, dibuang ke tempat yang aman.
"Kita blender, karena ketika sudah tercampur dengan air, maka narkotika ini sudah tidak ada efek lagi. Kita memang tidak pernah melakukan pembakaran untuk barang bukti narkotika, karena jika dibakar asapnya akan berefek pada orang yang menghirup asapnya," ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Polri Kembali Grebek Pabrik Narkotika di Bali, Hasilkan Narkoba 200 Kg
Sementara untuk handphone para pelaku tindak pindah narkotika, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkannya dalam cara dihancurkan, menggunakan kapak.
Handphone yang dimusnahkan ini, tidak terdapat handphone bernilai tinggi atau di atas Rp 5 juta.
Selain memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak kriminal lainnya.
Desa Batuan Kaler Gianyar Bali Aktifkan Siskamling Untuk Antisipasi Kriminalitas |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perkawinan Anak |
![]() |
---|
TERANCAM Punah, Burung Perkici Dada Merah Pulang Kampung dari Inggris ke Bali, Tut Atat & Luh Atit! |
![]() |
---|
Koster Beri Nama Ketut Atat dan Ni Luh Atit, Bagi Sepasang Burung Endemik Bali Perkici Dada Merah |
![]() |
---|
Terbukti Habisi Nyawa Agus di Tojan Gianyar Tole & Mang Indra Divonis 15 tahun, Sudar Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.