Berita Gianyar
Terbukti Habisi Nyawa Agus di Tojan Gianyar Tole & Mang Indra Divonis 15 tahun, Sudar Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Kamis (25/9/2025).
Sidang digelar sebanyak dua sesi, dimana sesi pertama digelar untuk dua pelaku, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole. Keduanya diganjar vonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.
Baca juga: SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus
Dimana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali, dan saat perkelahian terjadi mereka terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.
"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun.
Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.
Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.
Dimana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran.
Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk.
Baca juga: Pengusaha Harap Jalan Jebol Singakerta Cepat Tuntas, Dinas PU Gianyar Sebut Selesai Akhir Oktober
Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat.
Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya.
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus |
![]() |
---|
Piasan Pura Melanting Gianyar Bali Terbakar Akibat Abu Dupa, Kerugian Ditafsir Rp150 Juta |
![]() |
---|
Pengusaha Harap Jalan Jebol Singakerta Cepat Tuntas, Dinas PU Gianyar Sebut Selesai Akhir Oktober |
![]() |
---|
Piasan Pura Melanting di Sukawati Gianyar Terbakar Akibat Abu Dupa |
![]() |
---|
Pengusaha Harap Jalan Jebol Singakerta Bali Cepat Tuntas, Dinas PU Gianyar: Mungkin Akhir Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.