Berita Gianyar

Kejari Gianyar Musnahkan Puluhan Gram Narkotika, Salah Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Denda Rp 1 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan puluhan gram narkotika, Kamis 21 November 2024.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kejari Gianyar bersama instansi terkait musnahkan barang bukti kejahatan selama Juli sampai November 2024 di halaman Kantor Kejari Gianyar, Bali, Kamis 21 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan puluhan gram narkotika, Kamis 21 November 2024.

Kegiatan ini disaksikan dan diikuti oleh pihak kepolisian Polres Gianyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar.

Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak kriminal yang pelakunya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

Baca juga: POLRES Buleleng Musnahkan Ratusan Liter Miras, Narkoba, hingga Knalpot Brong!

Berdasarkan data diterima Tribun Bali dari Kejari Gianyar, benda terlarang yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis yang terhimpun dalam 25 perkara dari bulan Juli sampai November 2024.

Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,14 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 15 handphone yang digunakan para pelaku saat melakukan transaksi.

Terdapat juga sejumlah piranti penyalahgunaan narkotika yang dimusnahkan.

Dalam memusnahkan narkotika ini, kejaksaan melakukan dengan teknik blender.

Yakni, barang haram tersebut dimasukan ke dalam blender yang telah berisi air mineral. 

Setiap pejabat, dari kejaksaan, polres, pengadilan dan BNNK mendapatkan kesempatan untuk memblender narkotika ini.

Setelah itu, cairan yang tak memiliki efek lagi, dibuang ke tempat yang aman. 

"Kita blender, karena ketika sudah tercampur dengan air, maka narkotika ini sudah tidak ada efek lagi. Kita memang tidak pernah melakukan pembakaran untuk barang bukti narkotika, karena jika dibakar asapnya akan berefek pada orang yang menghirup asapnya," ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Polri Kembali Grebek Pabrik Narkotika di Bali, Hasilkan Narkoba 200 Kg

Sementara untuk handphone para pelaku tindak pindah narkotika, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkannya dalam cara dihancurkan, menggunakan kapak.

Handphone yang dimusnahkan ini, tidak terdapat handphone bernilai tinggi atau di atas Rp 5 juta.

Selain memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak kriminal lainnya.

Seperti, tidak pidana yang menggunakan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengerusakan dan minerba (mineral dan batubara).

Barang bukti tersebut mulai dari pisau belati, dan yang paling banyak adalah pakaian para pelaku yang dalam kasus ini menjadi barang bukti.

Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan semua barang bukti ini merupakan tindak pidana selama Juli sampai November 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak 25 perkara dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 42,14 gram netto, narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram netto, 15 buah handphone berbagai merk, sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana lainnya sebanyak 6 perkara," ujarnya.

Dari total barang bukti narkoba, yang terbanyak didapatkan dari pelaku Ricky Purnama Saputra, sebanyak 27,74 gram sabu.

Pelaku sendiri telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan supaya tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai. 

"Hal ini juga sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum," ujar Eko. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved