Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Satpol PP Bali Bongkar Spanduk Pilkada, Kini Ada Spanduk Si Gundul, De Gadjah Buka Suara

Satpol PP Bali Bongkar Spanduk Pilkada, Kini Ada Spanduk Si Gundul, De Gadjah Buka Suara

Tayang:
istimewa
Antusias ribuan warga Jembrana ikuti Jalan Sehat Bahagia dari Relawan De Gadjah - 8.776 Orang Ikuti Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah di Jembrana, Berhadiah Rumah dan Motor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Bali lakukan pembongkaran spanduk yang berkaitan dengan pasangan calon Pilkada dan dipasang di space center yang notabene bukan kawasan ajang politik. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembongkaran dilakukan mulai hari ini, Kamis 21 November 2024. 

“Pemasangannya tidak kami ketahui dari informasi yang kami dapatkan, ini dipasang oleh relawan jadi karena menyangkut tentang menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai dengan zona bahwa zona diareal pemerintahan dilarang juga tentu kami akan bongkar,” kata Kepala Satpol PP.

Baca juga: KIAN BERJUBEL Tokoh ke Bali, De Gadjah Undang Jokowi Datang Besok 22 November 2024

Sebelumnya kata Dharmadi ia juga sempat menyampaikan terkait pembongkaran spanduk Pilkada ini ke partai pengusung, relawan melalui beberapa pengurusnya agar melakukan dibongkar dengan sukarela.

"Untuk hari ini kita lakukan pembongkaran terutama diarea space center,” imbuhnya. 

Sementara untuk Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali sudah terbagi wilayah tugasnya untuk melakukan pembongkaran spanduk.

Baca juga: BTB Sebut Bali Tak Layak Masuk Daftar Destinasi Yang Harus Dihindari di Tahun 2025 

Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali melakukan pembongkaran disepanjang lokasi, dan Satpol PP Bali terpusat di space center.

Beberapa kabupaten lain sudah dilakukan pembongkaran. 

“Sampai tanggal 24 November 2024 nanti tentu memasuki hari tenang hal seperti ini sudah bersih.

Termasuk APK apalagi sesuai apa yang disampaikan Bawaslu kepada kami.

Proses pembersihan sampai tanggal 24 November harus sudah clear 3 hari masa tenang tidak boleh ada lagi spanduk, baliho, umbul-umbul, banner yang berkaitan dengan Pilkada,” sambungnya.

Dharmadi menekankan perlu diketahui ada beberapa Satpol PP Kabupaten/Kota tidak memiliki tempat penampungan baliho dan spanduk karena kantor mereka ada yang berstatus kontrak.

Sehingga, Dharmadi sarankan pemasang yang bongkar dengan kesadarannya dalam rangka menjaga konduktivitas daerah.

“Semoga tidak ada gesekan karena itu tapi besar harapan kami para pemasang dengan sukarela dengan ketentuan yang sudah disepakati calon saat di KPU,” tutupnya. 

Spanduk Coblos Si Gundul

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved