Berita Nasional
Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Presidensial Sesuai UUD 1945 Diubah?
UUD 1945 bukan kitab suci, dengan demikian sesuai perkembangan jaman bisa dilakukan perubahan
Sesuai pendapat dari Prof Satya, dimulainya sistem Presidensial tidak lagi murni, yang mana sudah terjadi semi sistem Parlementer pada saat Pemerintahan Presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur), dimana membangun kekuatan politik dengan sistem 4 kaki, yakni kekuatan politiknya menggandeng 4 kekuatan partai politik.
Menurut penulis, ini sebenarnya awal mula terjadinya pergeseran peran dari legislatif yang mulai mencengkeram pada sistem pemerintahan.
Telah terjadi politik transaksional lewat suara-suara di DPR, dalam menggolkan kebijakan, terlebih-lebih dalam pembentukan Undang-Undang, pemerintah yakni eksekutif harus mendapat persetujuan dari DPR.
Ini saling sandera, saling kunci kekuatan politik, yang berakibat pemerintahan harus melakukan koalisi dengan menggandeng partai-partai politik, hingga berdirilah partai-partai politik baru, jumlahnya hingga lebih dari 20 partai politik.
Dulu pernah terjadi saat pemerintahan Orde Lama dengan 100 Partai dan pada saat awal Orde Baru dalam pemilihan umum 1971 hingga puluhan partai kemudian di lebur dalam tiga partai politik.
Dalam Orde Lama bernama NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) dan saat Orde Baru Menjadi Nasionalis, Agama, dan Golongan Karya.
Kembali kepada format judul tulisan diatas, apakah bisa diubah Sistem Pemerintahan Sesuai UUD 1945 ?
Menurut penulis, sistem pemerintahan yang paling ideal dan sudah terbukti dalam stabilitas politik dan terjaminnya keamanan dan pembangunan adalah sistem Pemerintahan Presidensial yang memang sejak awal diciptakan dan didesain oleh para Founding Father kita.
Hanya saja persoalannya bagaimana untuk memenuhi tuntutan jaman sesuai perkataan Bambang Soesatyo, apakah perlu dilakukan amandemen?
Menurut penulis, sepanjang tidak merubah dan menghilangkan pasal-pasal Soko Guru (Pondasi, Tiang utama) dari pada terbentuknya negara maka, sesuai jaman, Geo Politik dan strategis kedepan bisa dilakukan perubahan dan penambahan.
Apa saja Pasal Soko Guru dari UUD 1945 tersebut yakni,
1. Kedudukan sebuah Lembaga Tertinggi sebagai manifestasi dari sebuah perwakilan Rakyat yakni (MPR).
2. Pasal Presiden harus orang Indonesia asli.
3. pembukaan UUD 1945.
4. Pasal 1 ayat 1 dari UUD 1945.
Konsesus dari pasal-pasal diatas adalah Soko Guru atau pondasi dari Tiang utama berdirinya negara.
Dan ini bisa dilihat dari Sila ke-empat dari Pancasila (Sebagai hukum Dasar) negara yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakian". Sila keempat dari Pancasila ini konekting dengan pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ).
Oleh karena saking dipengaruhi semangat meniru atau terbius oleh euforia untuk melakukan Reformasi dan mengakhiri kekuasaan Orde Baru, saat itu dianggap KKN dengan memanfaatkan situasi terjadinya Resesi Ekonomi atas permainan Negara Adidaya dan Eropa untuk menguasai dan mengendalikan ekonomi negara dunia ketiga.
Para elit politik lupa bahwa antara Pancasila dan UUD 1945, tidak bisa dipisahkan dan merupakan satu kesatuan (Dwi Tunggal) maka dengan melakukan amandemen UUD 1945 hingga empat kali, akan tetapi tidak merubah bunyi dari Dasar Negara Pancasila. Maka seperti yang kita lihat dan rasakan saat ini terjadi kepincangan dalam sistem Ketatanegaraan kita sejak Reformasi bergulir hingga saat ini.
Jokowi Mengaku Prabowo Tak Bicara dengan Dirinya Soal Amnesti Hasto, Sinyal Merapat ke Mega? |
![]() |
---|
Diskon Tiket Pesawat Berlanjut, Pemerintah Bersiap Rilis Stimulus di Paruh Kedua 2025 |
![]() |
---|
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.