Berita Nasional
Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Presidensial Sesuai UUD 1945 Diubah?
UUD 1945 bukan kitab suci, dengan demikian sesuai perkembangan jaman bisa dilakukan perubahan
TRIBUN-BALI.COM - Pernyataan Tokoh Partai Golkar dan juga mantan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, bahwa UUD 1945 bukan kitab suci, dengan demikian sesuai perkembangan jaman bisa dilakukan perubahan lewat amandemen untuk menjawab tantangan jaman.
Pernyataaan Bambang Soesatyo ini kemudian menjadi topik yang diangkat salah satu media TV untuk dibahas dan dikupas dengan menampilkan ahli hukum Tata Negara paling kampiun saat ini, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar di UNPAD Bandung, Prof. Dr. Satya Arinanto, Guru Besar Tata Negara dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar dari Unas Jakarta.
Baca juga: Kapolres Gianyar Ajak Petani Ikut Jaga Pilkada Kondusif
Dialog ini dimederatori oleh Prof. Dr. Romly Artasasmita.
Sangat menarik memang untuk didengar, dikaji kemudian diimplementasikan dalam kebijakan politik hukum oleh penguasa saat ini dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sejarah secara teoritis kita memang telah mengalami perubahan dalam kontitusi tertulis kita yakni UUD 1945. Dari sejak kita merdeka dan disahkan UUD 1945 tersebut, adalah yang pertama saat terjadi perubahan dari UUD 1945 ke UUD RIS (Republik Indonesia Serikat).
Baca juga: Dispusar Gianyar Musnahkan 20.518 Lembar Arsip Inaktif
Kemudian UUD RIS kembali ke UUD 1945 sesuai dekrit presiden 5 juli 1959. Saat Orde Reformasi, UUD 1945 telah diamandemen hingga ke empat kali perubahan (Prof. Dr. Satya Arinanto).
Demikian juga dalam sistem pemerintahan kita dari awal saat dibentuk memang para Founding Father mendesain sistem pemerintahan dengan sistem Presidensial bukan sistem Parlementer. Dimana saat itu memang dalam pembentukannya sebagai negara yang baru berdiri berkiblat pada pembentukan sistem Pemerintahan di Amerika Serikat dan praktek di Eropa Barat.
Sejarah mencatat bahwa saat Orde Reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami perubahan melalui proses amandemen sebanyak empat kali.
Menurut para elit politik saat itu, bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum yang harus sesuai dengan sebuah negara demokrasi modern ala Eropa dan Amerika Serikat.
Para elit politik lupa bahwa sejak Indonesia berdiri dan didirikan oleh para bapak pendiri bangsa (Founding Father) walaupun ide terbentuknya sistem Presidential adalah meniru dari sistem Presidential Amerika Serikat saat itu.
Akan tetapi para pendiri bangsa membangun sistem ketatanegaraan tetap berdasar pada nilai-nilai luhur sesuai adat dan tata kehidupan Bangsa Indonesia.
Oleh Mr. Soepomo dibentuk seperti sebuah pemerintahan desa adat dalam lingkup Nasional/Negara, yang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Saat itu dibentuklah Panitia 9 dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir Soekarno.
Dibentuk sebagai syarat adanya sebuah negara setelah diproklamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Merupakan proklamasi merdekanya sebuah bangsa, yakni adanya suatu wilayah yang saat itu jelas bekas jajahan Hindia Belanda, adanya penduduk, yang saat itu pada tahun 1945 berjumlah hampir 35 juta rakyat dan adanya Dasar Negara dan Hukum Dasar (kontitusi tertulis) untuk mengatur tata kehidupan dalam bernegara.
Antara Dasar Negara dengan Hukum Dasar, baik Preambule maupun isi harus sejalan dengan Dasar Negara yang merupakan Dwi Tunggal (dua tapi sejatinya satu yang tidak bisa dipisahkan).
Jokowi Mengaku Prabowo Tak Bicara dengan Dirinya Soal Amnesti Hasto, Sinyal Merapat ke Mega? |
![]() |
---|
Diskon Tiket Pesawat Berlanjut, Pemerintah Bersiap Rilis Stimulus di Paruh Kedua 2025 |
![]() |
---|
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.