Berita Bali
Per 1 Januari 2025 PPN Akan Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Nilai Defisit Bali Akan Meningkat
Pemerhati Ekonomi menanggapi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Begitupulan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku awal 2025 mendatang.
Menurutnya itu dapat menjadi hambatan serius bagi perekonomian Bali, terutama sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Kenaikan ini berpotensi meningkatkan harga layanan sepert biaya akomodasi, makanan, dan layanan wisata lainnya kemungkinan akan naik, yang dapat mengurangi minat wisatawan.
PPN adalah pajak konsumsi yang dibebankan pada setiap transaksi barang dan jasa.
Dengan kenaikan ini, harga barang otomatis naik, sehingga daya beli masyarakat akan terganggu. Konsumen akan lebih selektif dalam membelanjakan uang mereka.
“Kondisi ini bisa pula dapat menurunkan daya beli,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan ini akan memberikan tekanan signifikan pada konsumen dan sektor bisnis. (*)
Berita lainnya di Pajak di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.