Berita Bali
Core Tax Permudah Wajib Pajak Mengakses Layanan, IKPI Bali Diharapkan Ikut Sosialisasi
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan yang ditemui Jumat 22 November 2024 mengatakan bahwa DJP dan IKPI sudah berkolaborasi dengan baik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam membangun ekosistem perpajakan yang modern dan transparan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menggandeng Konsultan.
Bahkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali yang diajak kolaborasi diharapkan ikut mensosialisasikan Core Tax.
Untuk diketahui, Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Core Tax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca juga: Empat Akomodasi Wisata di Gianyar Nunggak Pajak, Pemkab Minta Bantuan Kejari Tagih Tunggakan
Apalagi pengurus IKPI daerah Bali Nusra Cabang Denpasar dan Cabang Mataram periode 2024-2029 sudah dilantik.
Sehingga diharapkan bisa bekerja sama dalam menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan yang ditemui Jumat 22 November 2024 mengatakan bahwa DJP dan IKPI sudah berkolaborasi dengan baik.
Apalagi banyak program yang dimiliki DJP untuk masyarakat yang terlibat wajib pajak.
"Saat ini kami sedang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Coretan yang akan bergulir di awal tahun ini," ujarnya, Jumat 22 November 2024.
Disebutkan peran IKPI sangat penting, mengingat IKPI selaku konsultan pajak akan selalu berhubungan langsung dengan wajib pajak.
Kendati demikian dengan akan diberlakukan Core Tax, menurutnya tidak menghitung peningkatan jumlah wajib pajak, namun hanya menekankan pada layanan.
“Jadi ada ya layan kepada kami ke dalam, dan ada juga layanan kepada wajib pajak. Kita lebih kedepankan dulu kemudahan kepada wajib pajak dalam perpajakan. Misalnya yang belum daftar bagaimana agar lebih mudah dan yang sudah daftar bagaimana melaporkan SPT lebih mudah, termasuk bisa diakses pada akun yang dimiliki,” bebernya.
Lanjut Darmawan menegaskan pembangunan Core Tax sebenarnya sudah dilakukan pada tahun 2018 silam.
Bahkan program tersebut sudah jalan khusus untuk internal dan beberapa ke eksternal.
“Jadi dalam sosialisasi sebelumnya DJP diundang dulu, setelah itu dilakukan simulasi dan ada juga observasi langsung kepada wajib pajak. Sehingga Januari 2025 mendatang wajib Pajak harus melaporkan SPT melalui sistem baru,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.