bisnis

Tax Amnesty Jilid III Bau Politik, Ekonom Minta DPR Hati-hati Susun RUU

Kenaikan PPN menjadi 12 persen membuat warganet menyerukan aksi boikot dengan menerapkan frugal living dan mengurangi belanja.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
KEBIJAKAN PAJAK - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini saat memberi keterangan. 

TRIBUN-BALI.COM  - Rencana Tax Amnesty masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI. Ini artinya, akan ada program pengampunan pajak jilid III. Namun ekonom menilai, program ini bau-bau politik.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini menilai ada kemungkinan terkait dengan politik balas budi atas dukungan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Namun dia belum memastikan usulan Tax Amnesty Jilid III ini berasal dari pihak mana. "Tax amnesty ini bau-bau politik. (Usulan dari pengusaha sawit?) Kalau itu enggak tahu, tapi yang jelas motif politiknya cukup tinggi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat(22/11).

Baca juga: Kalender Bali Besok 25 November 2024, Senin Umanis Wuku Medangkungan, Baik Untuk Membangun

Baca juga: Jan Olde Riekerink Ungkap Kunci Kemenangan Dewa United atas Bali United

Warga saat belanja di pasar swalayan perusahaan ritel.
Warga saat belanja di pasar swalayan perusahaan ritel. (ISTIMEWA)

Untuk itu dia meminta DPR RI agar berhati-hati dalam menyusun dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Bahkan kata Didik, kalau perlu rencana Tax Amnesty Jilid III ini tidak perlu dilaksanakan. Sebab, untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dapat dilakukan dengan cara lain seperti lebih transparan dalam memungut pajak dari pengusaha besar.

Sebagai bahan informasi saja, rasio pajak Indonesia per akhir Oktober 2024 sebesar 10,2 persen atau turun dari capaian tahun lalu yang sebesar 10,31 persen.

"Jadi DPR itu harus mencermati dengan baik ya karena itu kan banyak pajak yang hilang dan itu sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu hasilnya juga tidak memungkinkan, tidak bagus. Jadi sebaiknya tidak usah (terapkan tax amnesty)," kata dia.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia setelah rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Ia menegaskan bahwa RUU Tax Amnesty ini menjadi RUU usulan dari Baleg. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Baleg sempat mempertanyakan alasan mengapa RUU ini tidak diajukan sebagai usulan pemerintah.

Dengan dimasukkannya RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, pembahasan mengenai RUU ini akan segera dilakukan pada tahun 2025. "(RUU Tax Amnesty) jadi masuk tadi. Tetapi tadi disepakati kita akan masukkan untuk menjadi prioritas, usulan Baleg," ucap Doli.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan ini secara mendadak dimasukkan ke Prolegnas oleh Baleg DPR RI. "Tiba-tiba Baleg itu masuk dalam prolegnas long list.

Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas, maka sebagai Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujarnya.

Dia bilang, usulan RUU tax amnesty ini masih dalam tahap awal sehingga masih perlu dilakukan pembahasan. Termasuk pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pelaksanaannya.

"Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, nanti kita bicarakan sama pemerintah," demikian ucapnya.  

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih membahas terkait rencana Tax Amnesty Jilid III. "Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami sedang mendalami rencana tersebut," ujarnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved