Berita Bali

KABAR GEMBIRA! UMP Bali Naik Segini, Ini Penjelasan Lengkap Kadisnaker

KABAR GEMBIRA! UMP Bali Naik Segini, Ini Penjelasan Lengkap Kadisnaker

TribunJogja
Ilustrasi Uang. 

Kadisnaker Pastikan UMP Bali Naik, Deadline Penetapan UMP Mundur 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penetepan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bali, dijadwalkan mundur.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Selasa 26 November 2024. 

“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline nya mundur bukan akhir November. 

Baca juga: Berikut TPS Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, Termasuk Calon Wakil Gubernur Bali Giri Prasta

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. 

Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di Tahun 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya. 

Baca juga: 27 November 2024, Giri Prasta Coblos di TPS 1 Desa Pelaga Badung

“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita. Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dulu lah,” imbuhnya. 

 


Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.

 


“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yg telah diubah dlm PP 51/2023, dimana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas, Setiawan pada, Rabu 23 Oktober 2024. 

 


Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

 


“Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved