Pilkada Denpasar
KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara Rusak untuk Pilgub dan Pilwali
Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan 4.770 lebih surat suara rusak.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara Rusak untuk Pilgub dan Pilwali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan 4.770 lebih surat suara rusak.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Perisai Diri, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, agar tidak disalahgunakan saat pencoblosan.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengungkapkan saat ini semua logistik di KPU Kota Denpasar sudah semua terdistribusi.
Baca juga: Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak: Polisi Mulai Tempati TPS-TPS di Denpasar dan Badung
Sekar mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 514/Pp.09.4-ba/5171/2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.
Surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 4.770 lembar di antaranya surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebanyak 2.089 lembar dan surat suara pemilihan Walikota dan Walikota Walikota sebanyak 2.681 lembar.
Sekar mengatakan, ribuan lembar surat suara tersebut dimusnahkan dengan dibakar.
Baca juga: Potensi Konflik Saat Pilkada, Kapolda Bali Singgung Soal Premanisme, Tegaskan Tak Akan Beri Ruang
Kerusakan kebanyakan disebabkan karena satu bagian tidak memuat foto calon, karena noda, surat suara dalam kondisi robek dan ujung yang tidak rata.
"Rata-rata kerusakan dari percetakan tidak ada saat pelipatan," ungkapnya.
Sekar mengatakan, surat suara yang sudah terdistribusi sebanyak 520.740 lembar sudah bersamaan dengan logistik yang dipasang mulai H-1 pencoblosan.
Baca juga: KPU Gianyar Distribusikan 1.747 Kotak Suara, Kerahkan 30 Truk Kirim Logistik Pilkada 2024 ke Desa
"Totalnya ada 520.740 lembar surat suara yang didistribusikan ke 1.001 TPS di 43 desa/kelurahan," imbuhnya.
Sementara, cadangan surat suara yang disiapkan saat ini sebanyak 2.000 lembar surat suara yang disiapkan jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dan surat suara cadangan PSU untuk Pilgub disimpan di KPU Provinsi Bali kalah untuk Pilwali di KPU Kota Denpasar. (*)
Berita lainnya di Pilkada Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.