Berita Karangasem
Pemkab Karangasem Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko, Dorong UMKM Berkembang
Bupati mengingatkan bahwa izin usaha saat ini tidak memerlukan rekomendasi Bupati, melainkan langsung dikeluarkan melalui OSS.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Bupati Karangasem, I Gede Dana, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko yang berlangsung di Ballroom Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional Kabupaten Karangasem, Bali, Senin 25 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha lokal, dan difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Dengan pemahaman yang baik tentang perizinan berbasis risiko, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka sesuai regulasi tanpa hambatan berarti," ujar Bupati.
Baca juga: Semarak Sepak Bola Melanda Indonesia, Gede Dana Apresiasi dan Dorong Kemajuan Sepak Bola Karangasem
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa izin usaha saat ini tidak memerlukan rekomendasi Bupati, melainkan langsung dikeluarkan melalui OSS.
Namun, ia menyayangkan adanya persepsi di masyarakat bahwa izin usaha masih memerlukan tanda tangan Bupati.
"Kadang saya malu kepada masyarakat jika mereka mengira izin usaha tergantung pada kami, padahal semuanya sudah melalui OSS," tegasnya.
Perizinan berbasis risiko merupakan sistem yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Sistem ini diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan bertujuan menyederhanakan proses perizinan di Indonesia.
Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Karangasem menjelaskan bahwa sistem ini mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi.
Setiap tingkat risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, dan semuanya dikelola melalui platform Online Single Submission (OSS).
Komitmen Pemerintah untuk UMKM
Bupati Gede Dana juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam membuka lapangan kerja di Karangasem.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tercatat 36.300 NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah diterbitkan di Kabupaten Karangasem.
"UMKM adalah pilar ekonomi kita. Dengan bimbingan teknis seperti ini, diharapkan usaha kecil bisa tumbuh menjadi besar dan meningkatkan penghasilan masyarakat," ujarnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya memasarkan produk lokal, terutama di pasar jejaring.
Ia meminta Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan untuk menyusun peraturan yang mewajibkan produk lokal, seperti buah dan makanan olahan, menjadi prioritas utama.
“Pasar jejaring harus membeli produk lokal kita, bukan sekadar menerima titipan yang dapat dikembalikan. Ini upaya mendukung petani dan UMKM agar lebih berkembang,” ujar Bupati.
Ia juga mendorong dinas terkait untuk membantu UMKM dalam mengurus sertifikasi, seperti BPOM dan halal, demi meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Desak Yunda, salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi bolu dan abon wida, mengapresiasi langkah pemerintah.
“Program ini sudah berjalan dengan baik. Namun, kami berharap ada peningkatan sosialisasi kepada SDM yang membantu UMKM agar proses perizinan lebih lancar,” tuturnya.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait implementasi perizinan berbasis risiko.
Pemerintah Karangasem berharap langkah ini menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.