Pilkada Bali 2024
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Paslon Pilgub Bali, Paslon 01 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) serta tim hukum Paslon 02 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) saling lapor jelang pencoblosan.
Pelaporan dugaan pelanggaran ini dilayangkan ke Bawaslu dan Polda Bali.
Tim Hukum Mulia-PAS, Senin, 25 November 2024 melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon 02 ke Bawaslu Bali.
Ada tiga hal terkait dugaan pelanggaran yang kubu Mulia-PAS laporkan, pertama terkait pencairan dana hibah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Klungkung pada 24 Oktober 2024.
Koordinator Tim Hukum Mulia-PAS, Fahmi Yanuar Siregar, mengatakan pada tanggal 24 sudah ditetapkan jadwal kampanye.
Selain itu juga sudah ada surat edaran Mendagri dan juga tertuang dalam peraturan Pemilu bahwa 6 bulan sebelumnya dilarang ada pencairan dana hibah.
"Yang kedua terkait pertemuan calon nomor urut 02 dengan organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, partai politik pendukung dan paguyuban pada tanggal 24
November 2024 di masa tenang," paparnya.
Dan ketiga, pihaknya melaporkan dugaan pengerahan ASN untuk hadir di setiap TPS di setiap kabupaten/kota.
"Perbuatan-perbuatan tersebut yang kami laporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Kami sampaikan juga, bahwa kami ingin mengajak mencoba agar menciptakan iklim demokrasi yang baik dan sehat, bermanfaat bagi masyarakat Bali secara umum dan khususnya bagi calon-calon juga, ini proses pembelajaran," katanya.
Setelah dari Bawaslu, esok kemungkinan pihaknya akan melakukan atensi ke Polda Bali terkait adanya perbuatan dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon 02 Koster-Giri ini.
Wakil Ketua tim hukum Mulia-PAS, I Ketut Reksa Wijaya menambahkan, pihaknya membawa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bukti dugaan pelanggaran tersebut berupa tangkapan layar percakapan melakukan pertemuan, bukti pengerahan ASN, juga ada bukti surat pencairan dana atau SP2D, serta adanya surat tugas dari salah satu Sekretaris Daerah di wilayah Bali.
Sebelumnya, tim hukum paslon Koster-Giri juga telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh paket Mulia-PAS.
Dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Polda Bali dan Bawaslu Bali pada Minggu 24 November 2024.
Tim hukum Koster-Giri berharap aparat hukum bertindak preventif atau mencegah indikasi pelanggaran masif yang akan mencederai pemilu.
Laporan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan ke Polda Bali menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video.
Hendrawan menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini diajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota.
Yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, kota Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan wilayah lainnya.
Ia menjelaskan, adapun fakta yang terlihat di lapangan terkait dugaan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.
“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon 01 Mulia-PAS maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusul oleh PDIP
“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib.
Karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila kami mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Bali, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum termasuk mengusut tuntas para pelaku/aktor intelektual terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari sejumlah bukti yang ada seperti dugaan pemberian uang atau materi lainnya tersebut, juga diselipkan specimen surat suara bergambar Pasangan Calon.
Sehingga menurutnya, jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlaku, terhadap pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang, telah secara tegas diformulasikan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu yang terbukti memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan peristiwa tersebut menurut hukum, merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta dalam Undang-undang Pilkada. Aturan ini telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Selain itu, aturan tegas lainnya sebut dia, yakni Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih," katanya.
Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, lanjut dia, termasuk anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. Termasuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Selain itu juga Pasal 73 Undang-Undang Pilkada ditegaskan bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Dia menjelaskan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.
Sementara terkait laporan ke Polda Bali, Tim Hukum Mulia-PAS atau LAGAS mengatakan jika tim hukum Paslon 02 juga memahami jika kamarnya bukan di Polda Bali.
Menurut Fahmi Yanuar Siregar pihaknya juga akan ke Polda Bali, namun hanya meminta atensi Polda Bali supaya demokrasi berjalan baik sehingga berimbang dan tidak melakukan pelaporan.
"Tim 02 saya rasa juga itu hanya narasi yang beredar melaporkan ke Polda. Kami coba telisik, tidak melaporkan tapi memberikan informasi agar demokrasi berjalan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, terkait dengan laporan dari Koster-Giri, pihaknya sudah memutuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran pemberian uang atau materi lainnya.
"Kami sudah tugaskan Bawaslu kabupaten Klungkung, Buleleng, Badung dan Denpasar sesuai dengan laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Bali," katanya.
Sementara terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Mulia-PAS, pihaknya sedang menyiapkan kajian untuk kemudian diplenokan.
"Penyampaian dugaan pelanggaran pemilihan baru tadi kita terima sedang kita siapkan kajian untuk kita plenokan terkait dengan tindak lanjut yang kita lakukan," katanya. (*)
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.