Berita Bali

Kepala Disnaker Pastikan UMP Bali Naik, Setiawan: Sudah Bersiap

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. 

Freepik
Ilustrasi uang - Kepala Disnaker Pastikan UMP Bali Naik, Setiawan: Sudah Bersiap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penetepan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dijadwalkan mundur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat ditemui usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Selasa 26 November 2024. 

“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline-nya mundur bukan akhir November,” kata dia. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. 

Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di tahun 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya. 

Baca juga: KABAR GEMBIRA! UMP Bali Naik Segini, Ini Penjelasan Lengkap Kadisnaker

“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita. Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dulu lah,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023, di mana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas Setiawan pada, Rabu 23 Oktober 2024. 

Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

“Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” ujarnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved