Berita Bali
UMP Bali Naik Sudah Dipastikan Kepala Disnaker, Tahun 2024 Jadi Rp2.813.672
Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di Tahun 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Penetepan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dijadwalkan mundur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat ditemui usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Selasa (26/11).
“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline-nya mundur bukan akhir November,” kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di Tahun 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya.
Baca juga: JENAZAH Made Handayani Tersangkut di Aliran Sungai Telaga Waja, Dibenarkan Sang Suami Saat Evakuasi
Baca juga: BURONAN Kasus Curanmor Ditangkap Polisi! Pelarian Yanto Setahun, Residivis Juga Bakar Rumah Warga

“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita. Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dulu lah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023, di mana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas Setiawan pada, Rabu (23/10).
Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
“Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” ujarnya. (sar)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.