Pilkada Bali 2024

Bawaslu Bali Terima 6 Potensi Pelanggaran, Mencoblos Lebih dari Satu Kali hingga Pukul Kotak Suara

Saat pelaksanaan pilkada serentak, 27 November 2024, Bawaslu Bali menerima berbagai laporan dan kejadian terkait potensi pelanggaran pilkada

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna 

Bawaslu Bali Terima 6 Potensi Pelanggaran Pilkada, dari Mencoblos Lebih dari Satu Kali hingga Pukul Kotak Suara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat pelaksanaan pilkada serentak, 27 November 2024, Bawaslu Bali menerima berbagai laporan dan kejadian terkait potensi pelanggaran pilkada di beberapa TPS.

Potensi pelanggaran yang didapat Bawaslu Bali tersebar di dua wilayah yakni di Tabanan dan Karangasem dengan total 6 laporan maupun hasil pemantauan dari Bawaslu.

Baca juga: PILKADA Badung 2024, Ketua KPU Badung Berharap Partisipasi Pemilih di Badung di Atas 80 Persen

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat dihubungi, Selasa 28 November 2024.

“Kejadian yang terjadi di TPS ada di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Karangasem,” katanya.

Potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karangasem yakni meliputi di Kecamatan Sidemen pada TPS 5, Desa Sangkan Gunung berpotensi pelanggaran berupa mencoblos lebih dari satu kali.

Baca juga: 511 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Berpartisipasi Pada Pilkada Serentak 2024

“Ini bermula dari beredarnya video di platform media massa Facebook, bahwa seorang pemilih mencoblos di bilik suara lebih dari 1 kali surat suara gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.

Kemudian di Kecamatan Selat, pada TPS 8 Desa Sebudi, bahwa ada masyarakat yang keberatan karena suaranya dimanipulasi, di mana perolehan pasangan gubernur dan wakil gubernur 01 menang 100 persen.

Baca juga: Jaga keamanan, Jangan Terprovokasi! Pangdam, Kapolda, Pj Gubernur Keliling Cek TPS di Pilkada 2024

Juga ada di Kecamatan Kubu, pada TPS 9 Desa Tianyar terjadi salah satu pemilih yang mengamuk karena bersikeras memilih sebelum jam 12 padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT.

Karena emosi pemilih tersebut menendang meja sehingga kopi tumpah dan mengenai surat suara.

Sementara itu, dugaan pelanggaran pemilihan di Tabanan terjadi di TPS 3  Banjar  Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, di mana ada pemilih menggunakan hak pilih dengan membawa C pemberitahuan neneknya.

Baca juga: Seluruh Puskesmas di Buleleng Tetap Buka Walau Libur Pilkada Serentak 2024, Demi Layanan Optimal

“TPS 3 Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel Kecamatan Kediri ada salah satu warga memukul kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dengan kondisi rusak tapi tidak ada kerusakan surat suara."

"Dan kotak sudah diganti oleh KPU Tabanan,” paparnya.

Dan terakhir di  TPS  09 Desa Dauh peken Pemilih DPT, DPTb dan DKP yang hadir ada selisih lebih surat suara 3 buah dengan pemilih yang menggunakan hak pilih.

Petugas KPPS diketahui oleh saksi 01 menggunakan hak pilihnya mencoblos di meja KPPS dan bukan di bilik suara.

Terkait hal itu, pihaknya pun masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait kejadian itu. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved