Berita Nasional

Gaji Guru Tahun 2025 Naik Hingga 1 Kali Lipat, Berapa Rincian dan Besarannya?

Presiden Prabowo pastikan kenaikan gaji guru tahun 2025 hingga 1 kali lipat, berapa besaran dan bagaimana rinciannya?

Pixabay/sasint
Ilsutrasi - Gaji Guru Tahun 2025 Naik Hingga 1 Kali Lipat, Berapa Rincian dan Besarannya? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Prabowo pastikan kenaikan gaji guru tahun 2025 hingga 1 kali lipat, berapa besaran dan bagaimana rinciannya?

Pada tahun 2025 gaji guru naik.

Hal ini diumumkan oleh Prabowo saat menghadiri upacara Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Ia menyampaikan, meski baru berkuasa selama 1 bulan, namun dirinya sangat berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. 

Baca juga: Tunggu SK, Gaji Guru Kontrak Bulan Oktober di Badung Akan Dibayarkan Bulan Ini

Dilansir Kompas.com, lebih lanjut Presiden memaparkan jika kenaikan gaji ini berlaku untuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau guru honorer.

Pemerintah telah meningkatkan anggaran bagi kesejahteraan guru.

 "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya.

Kenaikan Gaji 1 Kali Lipat

Lebih detail ia menjelaskan terkait kenaikan gaji guru tahun depan. 

Kenaikan gaji guru sebesar satu kali lipat/satu kali bagi guru ASN

Sementara itu, untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG) adalah sebesar Rp2 juta. 

 "Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, 

Ucapan Prabowo disambut meriah oleh audiens yang hadir. 

Dilansir Tribunnews.com, menurut Prabowo, pada tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik atau sebesar 64,4 persen. 

Dan terdapat peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.

Baca juga: Pada Hari Guru Nasional SMAN 1 Denpasar Bergelimang Prestasi

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik  Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.

Selain itu, kata Prabowo, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, maka pada tahun 2025, akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.

"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.

Dan terdapat peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik  Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.

Selain itu, kata Prabowo, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, maka pada tahun 2025, akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.

"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.

Selanjutnya, simak ulasan lengkap mengenai rincian gaji gurun tahun ini dilansir TribunJambi.

Berapa Besaran Gaji Guru Saat Ini?

1. Guru Pertama

Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan 
Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan 

2. Guru Muda

Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan 
Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan 

3. Guru Madya

Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan 
Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan 
Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan. 

4. Guru Utama

Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan 
Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.

Baca juga: 30 Contoh Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2023 Bahasa Inggris, Pas Dibagikan Besok

Gaji Honorer

Gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama. 

"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut. 

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR). 

"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023). 

Itu dia informasi mengenai kenaikan gaji guru per 2025. 

Somoga membantu!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved