Berita Badung
Tunggu SK, Gaji Guru Kontrak Bulan Oktober di Badung Akan Dibayarkan Bulan Ini
Kabarnya pemberian gaji guru kontrak di Badung 100 persen itu akan diberikan bulan ini atau November 2022.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepastian kapan akan diberikan gaji guru kontrak untuk bulan Oktober belum ada tanggapan pasti dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung.
Kendati demikian kabarnya pemberian gaji 100 persen itu akan diberikan bulan ini atau November 2022.
Bahkan jika tidak bisa secepatnya, gaji guru non PNS itu akan dirapel dua kali yakni Oktober dan November.
Baca juga: DPRD Badung Angkat Bicara Soal Gaji Kontrak yang Tak Terbayarkan, Komisi IV: SK Sudah Ditandatangani
Penundaan gaji pun karena menunggu penyelesaian Surat Keputusan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung pun menanggapi langaung kepastian pencairan gaji guru tersebut. Mengingat anggaran untuk pemberian gaji semua guru sudah disiapkan.
Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengatakan pembayaran gaji sejumlah 100 persen kepada guru kontrak akan diberikan pada bulan ini atau November 2022.
Baca juga: Guru di Badung Mengeluh, Gaji Dijanjikan 100 Persen Belum Cair, Disebutkan Harus Menunggu SK
Bahkan anggaran untuk pembayaran gaji pun sudah disiapkan.
"Untuk gaji Oktober sudah diberikan, uangnya sudah siap," ujar Yanti Agustini saat dikonfirmasi Kamis, 3 November 2022
Kendati demikian pihaknya tidak menampik, jika saat ini sedang menunggu selesainya SK yang menyatakan besaran gaji.
Menurutnya, rencana pengembalian gaji guru kontrak menjadi 100 persen, baru disahkan pada 27 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Gaji 1.664 Guru PPPK Ditunggak 9 Bulan, Curhat ke Hotman Paris, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung
"Kalau pembayaran gaji Oktober ini sudah dilakukan lebih awal, sehingga gaji yang diterima masih 50 persen. Kalau untuk November, kemungkinan masih proses SK. Karena mereka perbaikan untuk menuju 100 persen," ungkapnya sembari mengatakan nanti sisanya akan diberikan.
Selain gaji guru kontrak, Yanti Agustini mengakui bahwa, gaji dan tunjangan untuk staf lainnya sudah dikembalikan ke porsi normal.
Hal ini juga berlaku bagi insentif yang diterima oleh kelian dan bendesa.
"Semua sudah kembali seperti semula, untuk gaji guru kontrak saat sudah selesai SK kapan pun sudah siap dibayarkan," terang mantan Kabid Keuangan BPKAD Badung itu.
Baca juga: Gaji 1.664 Guru PPPK Ditunggak 9 Bulan, Curhat ke Hotman Paris, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung
Lebih lanjut pihaknya mengaku, untuk masalah anggaran semuanya sudah siap. Hanya saja penyelesaian SK membutuhkan waktu, mengingat pada SK berisi besaran gaji yang diberikan.