Tambang Ilegal

Digerebek Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup Tambang Ilegal di Gunaksa

Setelah muncul sejak 2022, aktivitas tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, digerebek polisi.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ditreskrimsus Polda Bali bongkar tambang ilegal - Digerebek Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup Tambang Ilegal di Gunaksa 

Digerebek Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup Tambang Ilegal di Gunaksa

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah muncul sejak 2022, aktivitas tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, digerebek polisi.

Polda Bali turun dan menangkap pria berinisial KT (68).  

KT adalah bos atau pemilik usaha tambang ilegal ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Baca juga: TAMBANG Ilegal di Klungkung Beroperasi Sejak Proyek Penataan Lahan PKB, Dibekuk Polda Bali

Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan KT menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, polisi menemukan alat berat berupa ekskavator, catatan penjualan dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Polisi menginterogasi dua orang yang bekerja di sana.

Kepada polisi mereka bilang, kegiatan penambangan di Desa Gunaksa dilakukan dengan cara menggali menggunakan ekskavator.

Baca juga: Juliarta Lapang Dada, Paslon Satriya Unggul Hitung Cepat Pilkada Klungkung 2024, Kasta Berpesan Haru

Material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan batu dan orvil.

"Lalu dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. KT diduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perizinan di bidang pertambangan dari pemerintah," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: PILKADA BALI 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Semua Nyoblos di Kampung Halaman

Setiap orang yang melakukan penambangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Lahan tersebut bukan  milik dari pelaku. Kami masih kami dalami terkait siapa pemilik lahan, pembagian keuntungan juga akan kami tindak lanjuti," demikian pungkasnya.

Keberadaan tambang ilegal ini sudah ada sejak proyek pematangan lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Pasar Agung Giri Tolangkir

Selain itu, tambang ini juga kerap dikeluhkan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved