Tambang Iegal

GEREBEK Tambang Ilegal di Gunaksa Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup! Simak Beritanya

KT adalah bos atau pemilik usaha tambang ilegal ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

KOLASE TRIBUN BALI
TAMBANG ILEGAL - Ditreskrimsus Polda Bali konferensi pers kasus tambang ilegal di Klungkung, Jumat (29/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah muncul sejak 2022, aktivitas tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, digerebek polisi. Polda Bali turun dan menangkap pria berinisial KT (68).  

KT adalah bos atau pemilik usaha tambang ilegal ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan KT menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, polisi menemukan alat berat berupa ekskavator, catatan penjualan dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Polisi menginterogasi dua orang yang bekerja di sana.

Kepada polisi mereka bilang, kegiatan penambangan di Desa Gunaksa dilakukan dengan cara menggali menggunakan ekskavator. Material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan batu dan orvil.

Baca juga: PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Baca juga: MoU Kanwil BPN Provinsi & Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU, Nusron: Percepatan Sertipikasi Tanah NU

2qwhge4r5j5r6kl,y76u;.
ILUSTRASI - Setelah muncul sejak 2022, aktivitas tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, digerebek polisi. Polda Bali turun dan menangkap pria berinisial KT (68).  

"Lalu dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. KT diduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perizinan di bidang pertambangan dari pemerintah," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers, Jumat (29/11).

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap orang yang melakukan penambangan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Lahan tersebut bukan  milik dari pelaku. Kami masih kami dalami terkait siapa pemilik lahan, pembagian keuntungan juga akan kami tindak lanjuti," demikian pungkasnya.

Keberadaan tambang ilegal ini sudah ada sejak proyek pematangan lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung. Selain itu, tambang ini juga kerap dikeluhkan masyarakat.

"Kalau dari warga, beberapa memang mengeluhkan. Apalagi saat ini jalan di sini (Desa Gunaksa) sudah bagus," ujar Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna.

Aktivitas penambangan tanah dan batu di wilayah Gunaksa dan sekitarnya, bermunculan sejak tahun 2022 atau saat proyek PKB. Saat itu banyak truk lalu lalang hingga membuat jalana rusak parah.

Namun setelah pematangan lahan PKB usai, Pemkab Klungkung melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemprov Bali melakukan perbaikan jalan-jalan rusak di kawasan Kecamatan Dawan, termasuk di Desa Gunaksa.

Walau pematangan lahan di proyek PKB rampung, ternyata masih ada tambang yang beroperasi. Warga khawatir jalan yang bagus di wilayah Desa Gunaksa kembali rusak parah, karena lalu lalang truk yang mengangkut material.

Belum lagi suara alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan ilegal tersebut. "Saya tidak ngeh (Kapan terakhir tambang itu beroperasi). Karena sering dengar suara (aktivitas alat berat)," ungkap Sadiarna.

Sadiarna juga tidak mengetahui, siapa pemilik dari tambang ilegal itu. Sampai akhirnya tambang itu diusut kepolisian. "Saya baru tahu diusut Polda. Karena tidak ada konfirmasi ke desa," jelas Sadiarna. (mit/ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved