Tambang Ilegal

TAMBANG Ilegal di Klungkung Beroperasi Sejak Proyek Penataan Lahan PKB, Dibekuk Polda Bali

Keberadaan tambang ilegal itu, ternyata sudah ada sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung.

ISTIMEWA
Aktivitas penambangan batu dan tanah di wilayah Buayang, Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Polda Bali mengungkap kasus tambang batu ilegal di wilayah Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Jumat (29/11/2024).

Keberadaan tambang ilegal itu, ternyata sudah ada sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung.

Perbekel Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung I Wayan Sadiarna mengatakan, pertambangan itu lokasinya berada tidak jauh dari balai banjar setempat.

 

Baca juga: GEREBEK Tambang Ilegal di Gunaksa Setelah 2 Tahun Beroperasi, Polda Bali Tutup! Simak Beritanya

Baca juga: ASN Harus Jaga Netralitas, Pesan Pj Bupati Klungkung di Peringatan Hut KORPRI ke-53 & Hut PGRI ke-79

ILUSTRASI - Keberadaan tambang ilegal itu, ternyata sudah ada sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung.
ILUSTRASI - Keberadaan tambang ilegal itu, ternyata sudah ada sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung. (Pixabay)

"Setau saya itu saja yang masih beroperasi, yang di belakang balai banjar (Buayang)," ungkap Sadiarna, Jumat (29/11/2024).

Tambang itu sudah beraktivitas sekitar tahun 2022, atau saat proses pematangan lahan proyek PKB. Namun di saat pematangan lahan di proyek PKB berakhir, justru aktivitas penambangan itu masih berlanjut.

"Itu (penambangan) beroperasi sejak zaman proyek PKB. Masih beroperasi, walau pengurugan (lahan) PKB sudah selesai," ungkap dia.

Dia mengaku tidak mengetahui, siapa yang pemilik pertambangan tersebut. Namun diakui ia sering mendengar aktivitas alat berat di lokasi itu.

"Kapan terakhir kali tambang itu beroperasi, saya tidak tau. Saya tidak ngeh, karena kerap dengar suara alat berat di sana," ungkap Sadiarna. 

Jajaran Polda Bali mengungkap kasus tambang batu ilegal di wilayah Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Jumat (29/11/2024).

Keberadaan tambang ilegal itu, ternyata sudah ada sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Kabupaten Klungkung.

Selain itu, keberadaan tambang ini juga kerap dikeluhkan masyarakat.

"Kalau dari warga, beberapa memang mengeluhkan. Apalagi saat ini jalan di sini (Desa Gunaksa) sudah bagus," ujar Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna, Jumat (29/11/2024).

Aktivitas penambangan tanah dan batu di wilayah Gunaksa dan sekitarnya, bermunculan sejak proyek pematangan lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C pada tahun 2022 silam.

Saat itu banyak truk lalu lalang, dan membuat jalanan rusak parah. Namun setelah pematangan lahan PKB usai, Pemda Klungkung melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemprov Bali melakukan perbaikan jalan-jalan rusak di kawasan Kecamatan Dawan, termasuk di Desa Gunaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved