Berita Badung

DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali

DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali

DOK
Ilustrasi rekaman CCTV. 

 


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dibutakan nafsu duniawi membuat Ni Putu Devi Widiantari (23) nekat lakukan hal terlarang di Villa Sawah Jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Putu Devi yang diketahui berasal dari Karangasem ini nekat lakukan hal terlarang demi memiliki iPhone.

Putu Devi nekat menggasak uang tamu di Villa Sawah.

Baca juga: KECELAKAAN Hitungan Detik, Senggolan Sesama Pemotor, Berakhir Dilindas Avanza

Korban diketahui berinisial DJ, turis asal Tiongkok.

Korban menyadari uang belasan ribu mata uang Yuan yang ditaruh di dalam tasnya sebagian hilang pada Jumat 28 November 2024, begitu pun ratusan Yuan milik teman DJ.

DJ menaruh uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet kemudian di simpan di dalam tas gendong dan temannya juga menaruh uangnya 700 Yuan di dalam dompet merah kemudian di simpan di dalam tas jinjing.

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu, Gadis Belia Teriak Lalu Meninggal di Klungkung, Setrika Tertempel di Leher

Kedua tas tersebut ditaruh di atas meja kamar Villa Sawah, kemudian turis asal Tiongkok itu keluar dan pintu dikunci.

Lalu sekira jam 17.00 WITA, DJ bersama teman-temannya kembali ke Villa Sawah dan kamarnya sudah dalam keadaan rapi.

Ketika korban hendak mengambil uang dan menghitung uangnya ternyata berkurang 3.500 Yuan dan uang temannya berkurang 400 Yuan. 

Atas kejadian tersebut korban asal Tiongkok dan temannya mengalami kerugian uang sekitar Rp 8.500.000 jika dikonversi dalam rupiah.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Kuta

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Kuta, diketahui pelaku ialah Ni Putu Devi yang tak lain karyawan petugas kebersihan atau house keeping di Villa Sawah.

Gadis asal Desa Jungutan Karangasem tersebut yang diamankan sehari berikutnya atau pada 29 November 2024. 

"Pelaku mengambil uang milik korban pada saat membersihkan Villa, melihat tas milik korban yang berisi uang," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 3 Desember 2024.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, satu unit iPhone 13, struk penukaran mata uang asing dan 1 buah airphone.

"Pelaku mengakui telah mengambil uang milik DJ dan temannya tersebut, dan sudah ditukarkan ke pecahan rupiah, serta uang hasil penukaran itu sudah dibelikan iPhone yang menjadi barang bukti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved