Pilkada Gianyar
Ulah 1 Orang, KPU Gianyar Gelar Pemilihan Suara Ulang Di TPS 1 Tulikup
PSU ini menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KPU Gianyar menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Gianyar dan Bali 2024 di TPS 1 Tulikup, tepatnya di Banjar Kembengan, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Bali, Selasa 3 Desember 2024.
Hal ini menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan seorang warga atau pemilih setempat, yakni mewakili istrinya mencoblos.
Pantauan Tribun Bali, pemilihan yang digelar di bale banjar itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Diawasi juga oleh Ketua KPU Gianyar, Ketua Bawaslu Gianyar dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali.
Baca juga: Biaya Kampanye Pilkada Gianyar Per Paslon Tak Sampai Rp 400 Juta
Situasi pemungutan suara ulang ini bisa dikatakan lengang. Tidak ramai seperti pada pemilihan normal.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat ditemui di lokasi mengatakan, PSU ini menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin.
"Hasil dari temuan Bawaslu, ada yang melakukan pelanggaran, yakni mewakili istrinya mencoblos. Dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Gianyar, jumlah pemilih tetap di TPS 1 Tulikup ini sebanyak 448 orang.
Sejatinya, dengan jumlah tersebut tidak berdampak terhadap suara kemenangan calon.
Pasalnya, berdasarkan data yang tersebar, raihan suara Paslon dalam Pilkada 2024 ini Jomblang.
Yakni, Paket Aman untuk Pilkada Gianyar meraih suara 81 persen dan Paket Koster-Giri meraih suara 82 persen di Kabupaten Gianyar, Bali.
Karena itu, jika pun calon lawan Paket Aman dan Koster-Giri menang di telak di TPS ini, maka tidak akan berpengaruh signifikan terhadap raihan suara menyeluruh.
Lalu kenapa KPU Gianyar tidak menggugurkan suara yang melakukan pelanggaran tersebut untuk efisiensi anggaran dan waktu?
Terkait ini, Mura menegaskan bahwa PSU merupakan salah satu cara pihaknya untuk mencerdaskan pemilih, dan untuk memastikan bahwa suara yang tercatat merupakan suara yang murni dari masyarakat.
"Kita tidak melihat persentase, tapi kita ingin mengedukasi bahwa suara yang tercatat dalam data KPU adalah suara murni masyarakat," tandasnya.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan membenarkan bahwa PSU dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran.
Pihaknya pun berharap hal ini menjadi pelajaran masyarakat, supaya tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Sebab yang dirugikan bukan hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain.
"Seharusnya masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa, dan hanya tinggal menunggu hasil pemilu kemarin. Tapi karena kesalahan satu orang, semua harus kembali meluangkan waktunya ke TPS, tentu hal ini merugikan banyak pihak. Mudah-mudahan ke depan hal seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Dijelaskan Hartawan bahwa untuk PSU Pilkada 2024 ini, hanya dilakukan TPS 1 Tulikup.
"Hanya di sini kita temukan pelanggaran yang mengharuskan kita melakukan PSU, di TPS lainnya, khususnya di Kabupaten Gianyar tidak ada lagi," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.