Berita Nasional
Kasus Rudapaksa Wayan Agus dengan Korban Mahasiswi Terus Disorot, Mandi Suci di Homestay
Kasus Rudapaksa Wayan Agus dengan Korban Mahasiswi Terus Disorot, Mandi Suci di Homestay
TRIBUN-BALI.COM - Kasus rudapaksa dengan tersangka, I Wayan Agus Suartama (21) yang adalah penyandang disabilitas terus menjadi sorotan.
Wayan Agus telah menyandang status tersangka namun, tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus rudapaksa ini diduga terjadi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali
Korban rudapaksa yang melaporkan Wayan Agus yaitu seorang mahasiswi.
Kasus Wayan Agus menjadi viral karena terduga pelaku adalah penyandang disabilitas yang dinilai punya keterbatasan.
Menurut Wayan Agus, dirinya malah yang menjadi korban atau dijebak oleh mahasiswi tersebut.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Ibu Muda Mengantuk, Sebabkan Kecelakaan Tragis, 3 Orang Tewas di Honda HR-V
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," ucap Wayan Agus, Minggu (1/12/2024).
Awalnya, Wayan Agus meminta bantuan seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus, namun Agus diturunkan di homestay.
"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," lanjutnya.
Pria yang tak memiliki kedua tangan itu tak berdaya dan datang lagi seorang perempuan ke kamar.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," bebernya.
Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas seperti manusia normal namun dituding melakukan kekerasan seksual.
"Coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," ungkapnya.
Meski perempuan tersebut tak mengancamnya, Agus tak berani berteriak dan melakukan perlawanan.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," pungkasnya.
Kronologi Versi Korban
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa tak mengenal Agus.
Mereka tak sengaja bertemu di Teras Udayana, Mataram pada 7 Oktober 2024 lalu.
Awalnya, Agus mengajak korban mengobrol dan tak sengaja melihat aksi mesum di taman.
Korban kemudian menangis dan membongkar aibnya pernah berbuat asusila dengan lawan jenis.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," tuturnya, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Korban Agus Buntung Buka Suara: Curhat Lalu Diintimidasi, Berujung Rudapaksa
Dalam keadaan terancam, korban mengiyakan ajakan Agus pergi ke sebuah homestay di Mataram.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," lanjutnya.
Meski tak memiliki kedua tangan, Agus merudapaksa korban yang merasa tertekan.
Berdasarkan catatan koalisi antikekerasan seksual NTB, korban rudapaksa lebih dari satu orang.
Agus mengancam korban lain dan menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp5 juta.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.
Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.
Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.
Baca juga: Debat Panas dengan Agus Buntung Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Ini Sosok Ade Lativa
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Kata Ibu Agus
Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.
"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," bebernya.
I Gusti Ayu sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendengar Agus jadi tersangka.
"Sampai dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," sambungnya.
Baca juga: Ancaman Agus Buntung ke Korbannya: Kamu Berdosa, Harus Disucikan, Kalau Tidak Aibmu Saya Bongkar
Ia menjelaskan Agus tak punya kedua tangannya sejak kecil dan perlu bantuan orang lain untuk beraktivitas.
"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga."
"Mungkin ini kasus terberat bagi saya," tukasnya.
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Tak Hanya Kalangan Artis, Kepala BNN RI Larang Petugas Proses Hukum Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.