Berita Badung

CINTA DITOLAK! Gadis 19 Tahun di Abiansemal Badung Pasrah, Busana Dilucuti Lalu Dipaksa Berhubungan

CINTA DITOLAK! Gadis 19 Tahun di Abiansemal Badung Pasrah, Busana Dilucuti Lalu Dipaksa Berhubungan

Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Nasib miris dialami gadis 19 tahun di Abiansemal, Badung, dirinya menjadi korban rudapaksa saat sedang tertidur pulas.

Diketahui pelaku dan korban rudapaksa merupakan tetangga kos, kini kasus tersebut telah ditangani Polres Badung.

Pelaku rudapaksa diketahui bernama Daud Jofri Haytulle (29)  asal Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: FAKTA BARU Wayan Agus, Meski Tak Punya Tangan, 5 Wanita Lapor Diajak Berhubungan di Homestay

Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku telah diamankan Polres Badung pada Senin 2 Desember 2024.

Sementara korban rudapaksa berinisial SDL (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Daud Jofri pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wita.

Baca juga: Bule Kini Punya Geng di Bali, Kasus di Mexicola Canggu Disorot, Warga Lokal Dihajar hingga Pingsan

Saat itu Jofri menyelinap tengah malam dengan memanjat ventilasi kamar kos korban SDL (19).

Saat didalam kamar kos, pelaku langsung ingin melakukan rudapaksa terhadap korban.

Sontak korban yang kaget langsung bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.

Hanya saja gadis asal Banyuwangi itu dicekik lehernya saat dia hendak ingin bangun dan melakukan perlawanan.

Bahkan badannya juga ditindih hingga SDL susah bernafas.

Tidak hanya itu, mulutnya juga dibekap dengan menggunakan tangan.

Bahkan ketika mendapat celah, SDL langsung mengeluarkan tenaganya untuk berdiri dan berlari ke arah pintu untuk meminta pertolongan.

Sayang usaha gadis cantik itu sia-sia karena tangannya ditarik dan badannya didorong hingga jatuh ke kasur.

Pelaku pun langsung menduduki tubuh korban dan kembali mencekik serta memegang kedua tangannya.

Apadaya tenaga SDL yang sudah habis, dimanfaatkan pelaku untuk membuka semua pakaian yang dipakai yang digunakan korban.

Pelaku kemudian memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.

Aksi rudapaksa itu pun dilaporkan ke Polres Badung, hingga korban berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menjelaskan bahwa kasus rudapaksa itu dilaporkan korban pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wita.

Menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani. 

"Saat jajaran reskrim melakukan pemantauan di kos pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja namun tidak di ketahui tempat kerjanya.

Sehingga kita tunggu dan selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita pelaku datang ke kos dan langsung diamankan," ujarnya Rabu 4 Desember 2024.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Bahkan pelaku mengaku rudapaksa yang dilakukan saat di pengaruhi minuman keras.

"Jadi pelaku ini memanjat ventilasi kamar korban dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan.

Jadi mereka ini tetangga kos, dan pelaku mengaku suka dengan korban, namun korban tidak menanggapi," bebernya.

Saat ini pelaku pun sudah diamankan di Polres Badung dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved