Berita Bali
Soal Pemindahan Napi Bali Nine ke Negara Asalnya, Ini Kata Menko Yusril
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan pemindahan lima
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Soal Pemindahan Napi Bali Nine ke Negara Asalnya, Ini Kata Menko Yusril
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan pemindahan lima narapidana 'Bali Nine' ke negara asalnya Australia.
Di mana saat ini keputusan mengenai pemindahan Bali Nine ada di tangan Pemerintah Australia.
"Jadi kasus Bali Nine itu bola ada di tangan Pemerintah Australia," kata Menko Yusril, Kamis 5 November 2024 usai membuka Rakernas Peradi di Bali.
Baca juga: Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan kemarin dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta dan didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kami mendiskusikan banyak hal.
Di antaranya terkait dengan peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia dalam kaitannya bidang hukum, tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu.
"Lima orang WNA Australia yang dipidana seumur hidup dan sekarang masih ada di penjara di Bali dan ada juga di Jawa Timur."
Baca juga: Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 5 Napi Konsumsi Narkoba di Lapas, Jaringan Kampung Ambon Masuk Bali
"Kami sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan para narapidana itu ke negaranya," imbuh Menko Yusril.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan beberapa syarat, dan kami sudah sampaikan draft tersebut dengan konsep Practical Arrangement Tentang Transfer Prisoner antara Indonesia dengan Australia.
Dan Pemerintah Australia sedang mempelajari draft itu dan kami menunggu jawabannya.
Baca juga: Kalapas Kerobokan Bali Ungkap Penggagalan Penyelundupan Barang Diduga Narkoba, 3 Napi Terlibat
"Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun mereka mau melakukan adjustment ya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," ungkapnya.
"Saya ingin tegaskan kasus ini kasus narkotika, kita tidak melihat kasusnya kita melihat beratnya hukuman."
Dan itulah yang diminta negara-negara itu, di mana yang diminta adalah mereka yang dijatuhi penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan.
Baca juga: 9 Napi Langsung Bebas, 1.553 Napi se-Bali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
"Kalau misalnya ada orang asing nyopet di sini dihukum satu bulan ya buat apa dikembalikan ke negaranya."
"Jadi ini bukan persoalan kasus apa, tapi lebih kepada jenis hukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotika ini saya sudah tegaskan dalam perjanjian itu saya katakan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran narkotika itu dan sepanjang sejarah RI, Presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika," papar Menko Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.