17 Agustus di Bali

Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Suasana pemberian remisi umum 17 Agustus di Aula Lapas Singaraja - Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi pada HUT RI ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024. 

Dari ratusan napi, ada dua napi korupsi yang juga kecipratan nikmatnya remisi ini. 

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Singaraja, total ada 183 orang yang menerima remisi. 

179 orang di antaranya menerima remisi umum I, dengan rincian 1 bulan (54 orang), 2 bulan (27 orang), 3 bulan (57 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (9 orang), dan 6 bulan (1 orang).

Baca juga: 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 64 Napi Langsung Bebas

Sedangkan yang menerima remisi umum II sebanyak 4 orang, dengan rincian 2 bulan (1 orang) dan 5 bulan (3 orang). 

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Kata Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, sebelumnya pihak dia mengusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 kepada Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Bali sebanyak 184 orang. 

Hanya saja satu orang belum menerima remisi karena masih dalam proses perbaikan dan verifikasi. 

"Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu napi yang belum mendapatkan remisi), tapi tetap diakomodir semua," ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, napi yang menerima remisi ini dari sejumlah perkara. 

Mulai dari human trafficing, ITE, kesusilaan, narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, undang-undang kesehatan, kehutanan termasuk juga korupsi. 

"Aturan saat ini tidak membeda-bedakan. Semua kasus berhak mendapat remisi," tandasnya.

Informasi yang dihimpun, dua napi korupsi yang mendapat remisi umum HUT RI 17 Agustus adalah eks Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan dan eks Bendahara Desa Temukus, Made Ediana Gandhi. 

Arta Wirawan terseret kasus korupsi pada pertengahan tahun 2020. Di mana LPD yang ia kelola mendadak kolaps. 

Pengurus mengklaim bila kolaps terjadi karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved