17 Agustus di Bali
Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan
Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun dari penyelidikan jaksa, ditemukan ada praktik korupsi di sana sejak tahun 2018-2020, dengan kerugian mencapai Rp 151 miliar.
Arta Wirawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ia mendekam di Lapas Singaraja sejak tanggal 22 Juni 2022, mendapatkan remisi 3 bulan. Ini merupakan remisi tahun ke duanya.
Sedangkan Gandhi, tahun ini merupakan remisi pertamanya.
Gandhi yang ditahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 30 September 2023 lalu mendapatkan remisi 1 bulan.
Gandhi diketahui merupakan mantan bendahara Desa Temukus.
Ia melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari dana desa, untuk melunasi tunggakan pada puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 255.183.950.
Ia kemudian mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Denpasar pidana penjara 2 tahun 6 bulan. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.