17 Agustus di Bali

Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Suasana pemberian remisi umum 17 Agustus di Aula Lapas Singaraja - Ratusan Napi di Buleleng Menerima Remisi HUT RI, Termasuk Terpidana Korupsi Eks Ketua LPD Anturan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi pada HUT RI ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024. 

Dari ratusan napi, ada dua napi korupsi yang juga kecipratan nikmatnya remisi ini. 

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Singaraja, total ada 183 orang yang menerima remisi. 

179 orang di antaranya menerima remisi umum I, dengan rincian 1 bulan (54 orang), 2 bulan (27 orang), 3 bulan (57 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (9 orang), dan 6 bulan (1 orang).

Baca juga: 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 64 Napi Langsung Bebas

Sedangkan yang menerima remisi umum II sebanyak 4 orang, dengan rincian 2 bulan (1 orang) dan 5 bulan (3 orang). 

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, kendati ada juga yang masih harus menjalani hukuman, karena ada subsider denda.

Kata Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, sebelumnya pihak dia mengusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 kepada Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Bali sebanyak 184 orang. 

Hanya saja satu orang belum menerima remisi karena masih dalam proses perbaikan dan verifikasi. 

"Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu napi yang belum mendapatkan remisi), tapi tetap diakomodir semua," ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, napi yang menerima remisi ini dari sejumlah perkara. 

Mulai dari human trafficing, ITE, kesusilaan, narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, undang-undang kesehatan, kehutanan termasuk juga korupsi. 

"Aturan saat ini tidak membeda-bedakan. Semua kasus berhak mendapat remisi," tandasnya.

Informasi yang dihimpun, dua napi korupsi yang mendapat remisi umum HUT RI 17 Agustus adalah eks Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan dan eks Bendahara Desa Temukus, Made Ediana Gandhi. 

Arta Wirawan terseret kasus korupsi pada pertengahan tahun 2020. Di mana LPD yang ia kelola mendadak kolaps. 

Pengurus mengklaim bila kolaps terjadi karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit. 

Namun dari penyelidikan jaksa, ditemukan ada praktik korupsi di sana sejak tahun 2018-2020, dengan kerugian mencapai Rp 151 miliar.

Arta Wirawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Ia mendekam di Lapas Singaraja sejak tanggal 22 Juni 2022, mendapatkan remisi 3 bulan. Ini merupakan remisi tahun ke duanya.

Sedangkan Gandhi, tahun ini merupakan remisi pertamanya. 

Gandhi yang ditahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 30 September 2023 lalu mendapatkan remisi 1 bulan. 

Gandhi diketahui merupakan mantan bendahara Desa Temukus. 

Ia melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari dana desa, untuk melunasi tunggakan pada puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol). 

Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 255.183.950. 

Ia kemudian mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Denpasar pidana penjara 2 tahun 6 bulan. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved