Terpidana Kasus Korupsi hingga Kasus Pembunuhan di Buleleng Masuk Usulan Remisi
Dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Singaraja, diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terpidana Kasus Korupsi hingga Kasus Pembunuhan di Buleleng Masuk Usulan Remisi
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Singaraja, diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus.
Masa remisi yang diusulkan pada kedua terpidana itu berbeda. Ada yang satu bulan dan ada yang tiga bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna.
Baca juga: 8 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Waisak, 3 Diantara WN Tiongkok dan Thailand
Kata dia, usulan remisi meliputi berbagai perkara.
Mulai dari human trafficing, ITE, kesusilaan, narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, undang-undang kesehatan, kehutanan dan korupsi.
"Korupsi ada dua orang. Tapi itu sudah selesai, sudah inkrah. Untuk yang korupsi ini usulan remisinya ada yang sebulan dan ada yang tiga bulan," ucapnya Senin (12/8/2024).
Baca juga: 9 Napi Langsung Bebas, 1.553 Napi se-Bali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Lebih lanjut dikatakan, secara umum ada 184 dari 322 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum HUT RI ke 79, tahun 2024.
Usulannya sendiri sudah disampaikan pada 10 Agustus 2024.
"Usulan sudah disampaikan kepada Kemenkumham RI. Kemungkinan H-1 atau pada hari H baru turun berapa yang dapat remisi. Tentu jumlahnya bisa saja berubah dari total yang diusulkan," ucapnya.
Baca juga: 1.553 Napi Se-Bali Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri, 9 Langsung Bebas
Kata Sutresna, masa remisi umum mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Tentunya untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat
Kemudian sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan.
"Usulan pemberian remisi juga mempertimbangkan kelakuan baik selama masa pidana di Lapas. Lalu juga mengikuti program pembinaan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.