Berita Jembrana
OVER Kapasitas! Rutan Kelas IIB Negara Dihuni 198 Orang, 107 WBP Diusulkan Terima Remisi HUT RI
Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Lilik Subagiyono menyebutkan, kondisi di Rutan saat ini sudah sangat over kapasitas. Sebab, dari kapasitas yang hanya 71 orang saja dihuni sebanyak 198 orang WBP.
Dari jumlah tersebut, 70-an WBP di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. “Jadi sudah over kapasitas alias overload. Karena sesuai kapasitas ada 71 orang warga binaan dan saat ini sudah melampaui,” ungkap Lilik Subagiyono, kemarin.
Menurutnya, pihaknya selalu berupaya untuk mencari solusi agar jeruji besi yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini tidak semakin penuh sesak.
Baca juga: 500 Ekor Koi Bakal Ramaikan Buleleng Bali Koi Festival 2024
Baca juga: 500 Ekor Koi Bakal Ramaikan Buleleng Bali Koi Festival 2024
“Kita sudah tetap berupaya untuk mengantisipasi over kapasitas ini. Seperti bekerjasama dengan Rutan/Lapas yang lain untuk sistem pelayaran,” kata dia.
Sementara itu, menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang pihak Rutan Kelas IIB Negara mengusulkan ada WBP yang menerima remisi.
Pihaknya telah mengusulkan total ada 107 orang WBP sebagai penerima pengurangan masa tahanan pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ini.
Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, serangkaian HUT RI ke-79 tahun ini pihaknya mengusulkan pemberian remisi untuk WBP yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
“Sebagian besar WBP diusulkan menerima remisi HUT RI mendatang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Total, kata dia, ada 107 orang WBP yang diusulkan menerima remisi. Mereka rata-rata warga binaan yang sebelumnya tersandung kasus narkotika maupun tindak kriminalitas.
Remisi umum yang diusulkan mulai dari 1-5 bulan. Selanjutnya remisi ini menunggu persetujuan dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi.
“Masih berupa usulan, nantinya keputusan tergantung di pusat. Besaran remisi berbeda-beda setiap orangnya. Untuk remisi umum minimal 1 bulan dan maksimal 5 bulan,” jelas dia. (mpa)
Tetap Taati Aturan
Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng berharap, seluruh warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Negara Jembrana tetap mentaati aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga berharap WBP menunjukkan perilaku baik.
Sementara itu, serangkaian Hari Pengayoman ke-79 digelar inspeksi mendadak (sidak) di ruangan kamar blok hunian pria dan wanita di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana pada Kamis (1/8) kemarin. Petugas gabungan melakukan penggeledahan di ruang kamar blok hunian.
Korban Kapal Tenggelam Ikuti Ritual di Selat Bali, Wiardani Harap Jenazah Suami Ditemukan |
![]() |
---|
IYM Incar Sepeda Motor Kunci Nyantol, Ditangkap Tim Polres Jembrana Dalam Waktu 24 Jam |
![]() |
---|
Pakelem Selat Bali Gunakan Kebo Yus Merana, Harap Keselamatan Pelayaran dan Syukur Atas Hasil Laut |
![]() |
---|
3 Sulinggih Muput Ritual Mulang Pakelem di Selat Bali, Gunakan Hewan Kerbau, Kambing serta Ayam |
![]() |
---|
TERKINI! Posisi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya 3,6 Km dari Kabel Laut, Kelistrikan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.