Terpidana Kasus Korupsi hingga Kasus Pembunuhan di Buleleng Masuk Usulan Remisi
Dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Singaraja, diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna
Sesuai rinciannya, ada 55 warga binaan diusulkan remisi 1 bulan, 28 warga binaan diusulkan remisi 2 bulan, 57 warga binaan diusulkan remisi 3 bulan, 31 warga binaan diusulkan remisi 4 bulan, 12 warga binaan diusulkan remisi 5 bulan, dan 1 warga binaan diusulkan remisi 6 bulan.
Baca juga: Ini Update Remisi Hari Raya Waisak di Lapas dan Rutan se-Bali
"Dari jumlah tersebut sejatinya ada tiga warga binaan yang bisa langsung bebas, tetapi hanya satu orang yang bisa langsung pulang. Sebab dua warga binaan lainnya masih ada subsidair berupa denda yang harus dibayar."
"Namun karena tidak mampu dibayar, diganti denda penjara yang harus dijalani dulu," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Remisi 17 Agustus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.