Berita Bali
Ini Update Remisi Hari Raya Waisak di Lapas dan Rutan se-Bali
Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan Remisi Khusus kepada 32 orang narapidana (napi) yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Bali.
Remisi Khusus atau potongan masa pidana diberikan kepada para napi beragama Buddha terkait Hari Raya Waisak, Kamis 23 Mei 2024.
Dari total penerima remisi khusus yang diusulkan itu, tidak ada napi yang mendapat Remisi Khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Besaran usulan remisi yang diterima oleh para napi tersebut mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Baca juga: 28 Napi di Bali Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Simak Alasannya!
Terinci, 1 napi mendapat remisi 15 hari, 23 orang napi diusulkan menerima potongan masa pidana 1 bulan, 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
"Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," terang Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Menurut Pramella, remisi yang diterima oleh para napi merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Pula pemberian pengurangan masa pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," tutup Pramella.
Data usulan remisi khusus Waisak lapas dan rutan se-Bali:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan = 8 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan = 3 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli = 12 orang
4. Lapas Kelas IIB Karangasem = 1 orang
5. Lapas Kelas IIB Tabanan = 1 orang
6. Rutan Kelas IIB Klungkung = 1 orang
7. Rutan Kelas IIB Bangli = 3 Orang
8. Rutan Kelas IIB Gianyar = 3 orang
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.