Berita Bali
28 Napi di Bali Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Simak Alasannya!
Dari total penerima remisi khusus yang diusulkan itu, tidak ada napi yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berstatus narapidana (napi), penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali.
Diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis, 23 Mei 2024. Para napi yang mendapat remisi atau potongan masa pidana adalah mereka yang memeluk Agama Buddha.
Dari total penerima remisi khusus yang diusulkan itu, tidak ada napi yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas. Besaran usulan remisi yang diterima oleh para napi tersebut mulai dari 1 bulan hingga dua bulan.
Baca juga: NEKAT Merokok di KTR RSUD Buleleng, KD Divonis Percobaan Dua Bulan, Simak Beritanya
Baca juga: TRUK Terguling di Desa Antiga Karangasem, Kelebihan Muatan Angkut Kayu Hingga Sepeda Motor!

Terinci, 20 orang napi diusulkan menerima potongan masa pidana 1 bulan, 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
"Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Pramella, remisi yang diterima oleh para napi merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Pula pemberian pengurangan masa pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," tutup Pramella. CAN
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.