Berita Buleleng
NEKAT Merokok di KTR RSUD Buleleng, KD Divonis Percobaan Dua Bulan, Simak Beritanya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis percobaan dua bulan kepada seorang warga asal Kecamatan Buleleng berinisial KD.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis percobaan dua bulan kepada seorang warga asal Kecamatan Buleleng berinisial KD.
Ini lantaran KD kedapatan merokok di areal RSUD Buleleng, yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/5/2024), Majelis Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan KD terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.
Untuk itu, KD dijatuhkan pidana kurungan dua bulan tanpa dijalani. Namun apabila dalam jangka waktu selama 4 bulan kembali merokok di KTR, maka hukumannya akan diberlakukan. Selain itu KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," ujar Hakim Sudanthi.
Baca juga: Organisasi Kerja Sama Islam Akan Mengembangkan Kerja Sama dengan Rusia
Baca juga: Denpasar Darurat Kasus Demam Berdarah, Tembus Hingga 683 Kasus, 5 Orang Terkonfirmasi Meninggal

Sementara Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, sejauh ini sudah ada dua orang yang menjalani sidang karena merokok di KTR.
Menurut Suardana, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan sehingga dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.
Untuk itu Suardana berencana mengusulkan untuk merevisi Perda tentang KTR.
Agar pihaknya dapat menerapkan denda administratif, di mana bagi yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan dapat dikenakan denda sebesar Rp 25 juta, sementara hukuman pidana enam bulan dapat dikenakan denda Rp 50 juta.
"Kalau sekarang biaya yang keluar cukup tinggi, prosesnya juga panjang harus sidang dulu dan putusannya ringan. Nanti kami usulkan agar prosesnya bisa lebih simpel, tanpa ke pengadilan dulu dan bisa langsung dikenakan deda," terangnya. (rtu)
RUMAH Pengedar Mirip Bunker, Tim Goak Poleng Panjat Tembok Tinggi, Kerahkan Anjing Pelacak di TKP! |
![]() |
---|
KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
MAMI SISCA Siap Hibur Warga, Tunjukkan Penampilan Saat HUT RI di Buleleng, Wargas Comeback! |
![]() |
---|
Masyarakat Desa Bulian Diedukasi Bahaya Penipuan Online, Pinjaman Online Ilegal, Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Lima Tahun Vakum, Buleleng Festival Kembali Hadir, 200 Seniman Akan Bawakan Tari Magerumbungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.