Berita Buleleng
MELEDAK Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Seririt Buleleng, Kakak Beradik Alami Luka Bakar!
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal peristiwa tersebut.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Insiden ledakan tabung gas elpiji 3 Kg terjadi di Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kamis (4/9/2025).
Insiden ini mengakibatkan kakak beradik dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka bakar.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Dikatakan dia, peristiwa berawal saat Ainin Lutfiah (32) tengah memasak sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca juga: BAHAYA Cuaca Ekstrem Bagi Rumah Tak Layak Huni, Rumah Warga Kurang Mampu di Jembrana Perlu Bantuan
Baca juga: KOSTER Beberkan Hasil Pertemuan dengan Menteri PU, Ini Usulan Beberapa Pembangunan di Bali
"Saat memasak korban melihat api dari tabung gas elpiji tiga kilogram. Menyadari hal tersebut, korban segera memanggil kakaknya yang bernama Salman Al Farisyi (37)," jelasnya.
Salman yang baru tiba di dapur bergegas mematikan kompor. Namun tiba-tiba tabung gas elpiji itu meledak. Alhasil kakak beradik itu terkena luka bakar.
Salman mengalami luka bakar pada bagian kaki dan tangan. Sedangkan Ainin mengalami luka bakar pada bagian wajah dan kaki. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit Shanti Graha untuk mendapat perawatan medis.
"Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Shanti Graha. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp1 juta," tandasnya. (*)
BERKAS Administrasi Kurang, GA dan WA Cabut Gugatan di PTUN Denpasar |
![]() |
---|
Demi Uang Rp 50 Ribu, AP Lakukan ini di Kubutambahan Buleleng, Berakhir Digerebek |
![]() |
---|
SIAP Hadapi Gugatan di PTUN, Pemkab Buleleng Respon Langkah Hukum GA & WA, Ihwal Pemberhentian PPPK |
![]() |
---|
Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.