Berita Jembrana

Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat

Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat

ist
Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024.

Salah satunya adalah Bupati Jembrana Periode 2000-2010, I Gede Winasa memperoleh remisi dengan besaran 1 bulan.

Dengan remisi ini, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo tersebut bakal bebas murni sekitar belasan tahun lagi.

Menurut data yang diperoleh dari Rutan Negara, untuk I Gede Winasa yang merupakan narapidana korupsi yang ditahan sejak usai menjabat Bupati.

Ia dijerat beberapa kasus berbeda, yakni mulai dari korupsi pengadaan mesin kompos.

Kemudian ada kasus korupsi dana beasiswa hingga kasus korupsi perjalanan dinas. 

Sementara, sisa pidana pokok setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi 2024 ini adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.

Namun itu belum termasuk denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.

Dan jika uang pengganti dan denda tak dibayarkan, akan masih ada tambahan 6 tahun 14 bulan kurungan yang harus dijalani. 

Baca juga: Gede Winasa Terima Remisi Tiga Bulan, 113 WBP Rutan Kelas IIB Negara Juga Remisi HUT Kemerdekaan RI

Namun, Prof Gede Winasa sendiri bisa saja menerima pembebasan bersyarat (PB) pada 26 April 2024 mendatang.

Karena ia sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

Namun, syarat tersebut dengan catatan yang bersangkutan sanggup untuk membayar uang pengganti dan dendanya yang mencapai nilai miliaran rupiah. 

 

Sementara itu, untuk 55 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi 2024 berkisar dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Sedikitnya ada 19 WBP yang menerima remisi lima belas hari, kemudian 32 orang menerima remisi 1 bulan, dan dua orang WBP menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved