Berita Jembrana
Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat
Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.