Berita Jembrana

Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat

Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat

ist
Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024. 

Dari jumlah tersebut, ada dua orang WBP yang dinyatakan bebas karena menjalani cuti bersyarat. 

"Kita usulkan 55 orang WBP, dan astungkara semua disetujui," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu 13 Maret 2024. 

Dari jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari 52 orang pria dan 3 orang wanita dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika hingga terpidana korupsi yakni Bupati Jembrana periode 2000-2010 lalu, I Gede Winasa.

"Besarannya (remisi khusus) dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," sebutnya. 

Bagaimana dengan Prof I Gede Winasa?

Nyoman Tulus menjelaskan, total siswa pidana pokok dari Bupati Jembrana periode 2000-2010 setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.

Sementara juga ada denda plus uang pengganti kurungan yang totalnya mencapai 6 tahun 14 bulan.

Artinya ada 11 tahun 8 bulan lagi jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan. 

"Kalau bebas murni sejumlah tersebut (belasan tahun). Tapi jika pembebasan bersyarat (PB) atau 2/3 dari masa pidana setelah dapat remisi 1 bulan, bulan April 2024 depan ini bebas PB. Catatannya adalah  uang pengganti dan dendanya dibayarkan," jelasnya. 

Secara rinci, sebut dia, setelah dikurangi remisi 1 bulan RK Nyepi kemudian jika PB dan membayar denda serta uang pengganti, Prof Winasa bakal bisa menghirup udara segar pada 26 April 2024 mendatang. 

"Proses PB (Pak Winasa) akan diurus setelah remisi ini. Jika memenuhi syarat akan bebas bulan depan. Tapi jika UP dan denda tidak dibayarkan, akan melanjutkan sejumlah 6 tahun 14 bulan tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah diantaranya, hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Ini sudah dijalani sebelumnya. 

Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved