Pilkada Badung

Tingkat Partisipasi Pemilih Turun di Pilkada 2024, Ini Alasan KPU Badung

Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Badung menurun jika dibandingkan dengan pemilu dan pilpres 2024.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra 

Tingkat Partisipasi Pemilih Turun di Pilkada 2024, Ini Alasan KPU Badung


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Badung menurun jika dibandingkan dengan pemilu dan pilpres 2024.

Ada sejumlah hal yang mengakibatkan tingkat partisipasi pemilih turun, salah satunya masih tercatatnya pemilih di DPT meski orangnya tidak ditemukan.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengaku jika hal ini karena menggunakan pola pendataan penduduk dan pendataan pemilih de facto. 

Baca juga: FENOMENA APA INI? 200 Ribu Warga Buleleng Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

"Karena sekarang de jure, setiap orang dengan KTP atau data administrasi kependudukan di Badung maka mereka harus tetap kami catatkan sebagai pemilih. Dari awal saya sampaikan bahwa inilah satu-satunya kendala yang paling berat bagi kami untuk menghadirkan pemilih ke TPS," katanya.

Meski demikian hal itu sebelumnya pernah terjadi sebelumnya. Yusa Arsana mencontohkan, seperti tahun 2020, KPU Badung mengurangi jumlah pemilih hampir 44 ribu di Kelurahan Tuban, dan di Jimbaran hampir 50 ribu pemilih

"Jadi karena setelah dicek tidak ada orangnya. Bahkan pada alamat juga tidak ditemukan," imbuhnya.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Gianyar, Paket Aman Sah Pemenang Pilkada, Raih 255.492 Suara

Kedala lainnya, kata dia, yakni waktu yang disiapkan untuk Pilkada cukup singkat, termasuk waktu untuk menyampaikan formulir C pemberitahuan memilih.

Diduga, warga yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak datang ke TPS karena diduga belum sampainya formulir C pemberitahuan memilih.

"Warga menganggap tidak dapat C pemberitahuan, walaupun kami sudah sosialisasikan boleh cek DPT online, tapi menurut mereka itu sebagai perlakuan berbeda. Kenapa tetangga dapat, saya tidak. Yang disalahkan KPU juga ketika C pemberitahuannya tidak sampai," beber Yusa Arsana.

Baca juga: Pilkada 2024 Jembrana Berjalan Aman, Damai & Lancar, Pemerintah Apresiasi Masyarakat Ikut Sukseskan

Di sisi lain, tidak sampainya formulir C pemberitahuan memilih karena masih ditemukan penduduk ber-KTP Badung yang sudah pindah tempat tinggal.

Sedangkan datanya harus tetap dicatatkan ke dalam DPT

"Memang C pemberitahuan itu tidak diterima karena yang bersangkutan tidak ada di tempat tersebut. Kami tidak boleh memberikan C pemberitahuan itu selain kepada yang bersangkutan atau minimal orang terdekat pemilih itu sendiri, yang bertanggung jawab," bebernya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan pihaknya juga curiga kendala lainnya karena ada warga yang tak ada waktu luang ataupun mengurus pindah memilih ke lokasi dekat tempat bekerja saat hari pencoblosan.

Baca juga: Partisipasi Pilkada Di Gianyar Lebih Rendah Dari Pilpres 2024

"Jadi kita tidak tau pasti. Namun ini akan menjadi catatan kami," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved