Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

4 Tahun Terakhir PERADI Pecat 120 Advokat, Otto Hasibuan: Angkanya Menurun

Otto Hasibuan menyampaikan, angkanya menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelum ia menjabat Ketum PERADI.

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, saat memberikan keterangan mengenai sejumlah hasil kesepakatan dari Rakernas tahun ini - 4 Tahun Terakhir PERADI Pecat 120 Advokat, Otto Hasibuan: Angkanya Menurun 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selama 4 tahun terakhir Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menerima aduan dari masyarakat adanya 600 orang advokat melanggar kode etik.

Dan 20 persen dari 600 orang advokat atau sekira 120 advokat yang diadukan tersebut dikenakan sanksi tegas pemecatan.

“Jadi yang dikenai sanksi lebih kurang ada 600 orang per empat tahun yang masuk pengaduan, dari jumlah pengaduan 20 persen itu diberhentikan atau dipecat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, usai menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Bali, Jumat 6 Desember 2024.

Ia menambahkan, kemudian 20 persen di antaranya di skorsing dan selanjutnya yang diberikan sanksi teguran biasa dan teguran tertulis paling banyak. 

Baca juga: Menko Yusril Tekankan Pentingnya Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Pelindung Masyarakat

Jadi kami tidak pandang bulu, Dewan Kehormatan itu berfungsi mengawasi pelanggaran kode etik profesi advokat. 

Itu pula sebabnya begitu dipecat dari kita dia pindah ke tempat lain (organisasi profesi advokat lainnya). 

“Jadi coba bayangkan kalau dia sudah melakukan perbuatan tercela di sini (PERADI) di tempat lain di terima (organisasi lain di luar PERADI) dan merugikan orang lain itulah bahayanya jadi korban,” imbuh Otto Hasibuan.

Disinggung mengenai angka laporan aduan pelanggaran kode etik setiap tahunnya apakah meningkat?

Otto Hasibuan yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan, angkanya menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelum ia menjabat Ketum PERADI.

“Menurun angkanya artinya dengan penindakan yang kencang mereka lebih hati-hati dan jadinya mereka lebih baik (bekerja sesuai kode etik profesi advokat). Jadi sekarang mulai menurun pelanggaran kode etiknya,” jawab Otto Hasibuan menjelaskan.

Mengenai hasil Rakernas PERADI yang berlangsung dua hari terakhir, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa sejumlah isu strategis, program kerja, laporan dari masing-masing cabang dibahas dalam agenda Rakernas.

Dan pagi tadi juga diisi dengan kegiatan seminar mengenai Artificial intelligence (AI).

“Ada beberapa hal yang mengemuka tadi saat Rakernas. Dan Rakernas memutuskan tadi untuk meminta kepada Mahkamah Agung agar bisa mencabut Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Dengan adanya surat tersebut telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia sehingga bisa kita rasakan betapa buruknya sekarang kualitas para advokat baru karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” papar Otto Hasibuan.

Poin kedua yang dihasilkan dalam Rakernas PERADI tahun ini adalah konsekuensi logis daripada poin pertama jika Mahkamah Agung mencabut surat tersebut maka pertanyaannya bagaimana nasib daripada para advokat yang sudah terlanjur disumpah oleh Pengadilan Tinggi?

Yang pasti mereka bukan anggota PERADI lalu bagaimana nasib mereka dan Rakernas akhirnya memutuskan kita betul-betul memegang prinsip brotherhood dan menganggap mereka adalah teman-teman kita juga.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved